Essay BEBAS VISA
BEBAS VISA
oleh : Hamdiah
Visa merupakan dokumen perizinan untuk tinggal di negara lain selama kurun waktu tertentu. Dengan pemberlakuan bebas visa, warga asing dari negara asal, tidak perlu repot untuk mengurus dan mengeluarkan biaya pembuatan visa di kedutaan besar Indonesia. Cukup hanya dengan kepemilikan passport.
Kebijakan Bebas Visa Kunjungan pada 10 Juni 2015 mulai diberlakukan. Kebijakan tersebut dianggap memberikan manfaat signifikan untuk perkembangan pariwisata Indonesia. Keuntungan signifikan yang didapat Indonesia adalah devisa dan kunjungan wisatawan asing
Cara mempercepat kunjungan wisatawan adalah membebaskan dari visa. Dengan itu, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dapat meningkat sebanyak 1 juta per tahun. Dengan penambahan bebas visa sekarang, kita bisa mendapat devisa sebesar 1 miliar dollar, 169 Negara dibebaskan dari kewajiban memiliki visa untuk tujuan kunjungan ke Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 02 Maret lalu. Sebelumnya, Bebas Visa Kunjungan diberikan kepada 45 Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 sejak 10 Juni 2015. 100 hari kemudian, tepatnya tanggal 18 September 2015, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 diterbitkan. Jumlah negara yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia meningkat menjadi 90 negara Fasilitas bebas visa diberikan kepada mereka yang ingin melakukan kunjungan keluarga, sosial, seni, budaya, atau tugas pemerintahan; memberikan ceramah; hingga mengikuti seminar atau rapat perusahaan. Namun, harapan besar dari kebijakan itu adalah meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia. Yang menjadi permasalahan saat ini orang asing memanfaatkan bebas Visa tersebut tidak sesuai dengan tujuan awalnya untuk kegiatan-kegiatan seperti yang disebutkan di atas. Ada yang menjadi Tenagakerja namun awalnya hanya izin tujuan Wisata, bahkan ada juga menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK).
Kebijakan bebas visa memiliki dampak positif dan negatif beberapa hal yang dapat di utarakan terhadap kebijakan bebas visa yaitu: Pertama, jika didasarkan pada hitung-hitungan ekonomi, berdasarkan rilis Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pada Tahun 2013, negara mendapatkan pemasukan dari wisatawan mancanegara sekitar 10 juta USD, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 9 juta USD. Tercatat 5 penyumbang terbesar berasal dari Wisatawan Singapura, Malaysia, Australia, China, dan Jepang. Dari 30 negara penerima bebas visa wisata, 28 diantaranya merupakan negara penyumbang pemasukan negara sebesar 25 ribu USD keatas setiap tahunnya. Tercatat hanya Mexico dan Polandia yang tidak masuk ke dalam rilis Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Tahun 2013 sebagai daftar negara penyumbang devisa dari sektor pariwisata. Sementara itu, hubungan RI-Australia yang akhir-akhir memanas, nampaknya menempakan Australia bukan termasuk negara penerima bebas visa.
Padahal Australia termasuk salah satu negara penyumbang besar devisa, dari wisatawannya, hampir 1,5 juta USD tiap tahun masuk ke kantong kas negara. Jadi berdasarkan sasaran negaranya, kebijakan bebas visa ini dirasakan tepat, karena menyisir negara yang sudah terbiasa menempatkan Indonesia sebagai tujuan favorit berliburnya. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, akan menambah jumlah wisatawan yang datang dari negara-negara tersebut, sehingga pemasukan negara meningkat. Namun pemerintah sebaiknya rutin melakukan evaluasi, karena kebijakan ini juga berdampak pada hilangnya income negara yang berasal dari biaya pembuatan visa. Dengan begitu, negara hanya dapat mengandalkan pemasukan dari belanja turis. Kedua, jika ditinjau dari sisi ketahanan negara, mencakup, di dalamnya aspek keamanan, sosio dan budaya. Seperti rilis yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, pada Tahun 2013 sebanyak 2.011 WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, sehingga total imigran yang berada di Indonesia mencapai 4.401 WNA, jumlah yang terbilang besar. Salah satu contohnya, Cynthia, Warga Australia yang tertangkap membuka usaha dagang di Bali selama 3 tahun, padahal ia hanya menggunakan visa turis. Sehingga dapat dipahami bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian selama ini belum maksimal. Dan perlu diingat pula, dengan hadirnya gelombang turis nanti, pemerintah juga harus bekerja sama dengan para pemangku lainnya, guna menghindari peluang terjadinya kerusakan lingkungan - SDA, dan terdegradasinya moral – budaya bangsa akibat “bawaan” dari turis
Bahan Bacaan
1. http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/996-169negara-resmi-dibebaskan-dari-visa-untuk-kunjungan-ke-indonesia
2. http://nasional.kontan.co.id/news/ini-keuntungan-kebijakan-bebas-visa
3. http://www.jawapos.com/read/2016/12/28/73603/menimbang-ulangkebijakan-bebas-visa
4. http://zaimultazim.blogspot.co.id/2015/07/bebas-visa-ke-indonesiauntung-apa-rugi.html
5. http://www.dw.com/id/berbagai-tanggapan-tentang-bebas-visaindonesia/a-
6. http://fe.umrah.ac.id/blog/2017/01/08/bebas-visa-kunjungan-orangasing-dilema-atau-prestasi-negara/
7. http://www.beritasatu.com/nasional/335473-pemberian-bebas-visaperlu-perhatikan-aspek-politik-dan-keamanan.html

Komentar
Posting Komentar