Essay BERITA HOAX
BERITA HOAX
Oleh : Nyoman
Suatu kelompok masyarakat saat ini senang sekali dengan berbagi informasi tanpa mengetahui informasi tersebut benar atau tidak1. Fenomena hoax tidak saja memperlihatkan karakter masyarakat dalam menyikapi informasi yang belum teredukasi dengan baik. Bisa juga terjadi pada masyarakat yang sudah teredukasi baik, tetapi belum bijak dalam menyikapi informasi. Menurut hasil survey Masyarakat Telematika Indonesia tahun 2017 mengenai alasan maraknya penyebaran hoax, karena hoax merupakan alat mempengaruhi opini publik, masyarakat senang berita heboh, belum adanya tindakan hukum yang tegas, dan dapat dimanfaatkan sebagai sarana bisnis2.
Dampak Hoax di Masyarakat dalam konteks hoax, untuk skala kecil, perkataan dan perbuatan seseorang yang berbuat bohong/hoax tidak akan lagi dipercaya oleh masyarakat. Bagi penyebar kebohongan melalui media tertentu serta telah merusak dan mencemarkan nama baik seseorang maka akan berurusan dengan hukum pidana. Jika hanya pada tataran yang kecil, hoax memang tidak begitu menjadi sebuah permasalahan. Lebih jauh lagi, Hoax bisa menjadi sebuah hal yang besar jika hal itu berdampak pada sebuah sistem yang lebih besar seperti negara, politik, dan suatu institusi. Wabah Hoax bisa menjadi masalah nasional antara lain perpecahan, instabilitas politik dan gangguan keamanan yang berpotensi menghambat pembangunan nasional di Indonesia.
Masyarakat Indonesia dinilai rentan percaya terhadap hoax karena perolehan informasi yang langsung diterima3. Dampaknya terlihat dari timbulnya kericuhan di suatu daerah karena adu domba dari berita hoax ini. Berita hoax ini sudah merabah ke berbagai bidang salah satunya yaitu dunia politik. Hal ini menyebabkan munculnya berita Hoax di Indonesia sejak 2014 mengenai pemilihan presiden dan konten didalmnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia4.
Upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam menghadapi maraknya hoax di masyarakat berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkoinfo) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Kemenkoinfo (2016) telah berupaya keras untuk menangkal hoax melalui: (1) kegiatan sosialiasi ke masyarakat atas bahaya hoax melalui media masa (cetak dan elektronik/online); (2) pemblokiran terhadap situs online yang terindikasi hoax; (3) pemblokiran terhadap situs yang berbau pornografi dan mengandung sentimen SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-Golongan); (4) merevisi UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No.11/2008 menjadi UU No.19/2016 tentang ITE), di mana kejahatan hoax merupakan kategori cyber crime5.
Saat ini langkah-langkah preventif dan kuratif yang dilakukan oleh pemerintah sudah efektif dalam mengurangi bahkan mencegah penyebaran berita hoax, hanya saja memerlukan waktu agar terlihat hasilnya, dan masih banyak yang harus dibenahi. Sebaiknya, pemerintah indonesia bisa lebih proaktif dan bisa mengadaptasi solusi yang dilakukan negara lain yang telah serius menghdapai mermasalahan ini, misalnya dengan jalan bekerjasama dengan google & platform media sosial lainnya untuk memfilter berita-berita yang diterindikasi hoax dan pemblokiran situs-situs yang terbukti menyebarkan hoax. Juga mengadakan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat setelah pengaturan kebijakan. Di pihak masyarakat, perlu adanya kesadaran dari penerima berita untuk tidak percaya begitu saja dengan apa yang dibaca/didengarnya, pembaca perlu berpikir kritis dalam menghadapi berita-berita, dan meningkatkan budaya membaca masyarakat serta kesadaran teknologi

Komentar
Posting Komentar