Essay DINASTI POLITIK


DINASTI POLITIK
By: Khadijah Nur Basita Latuconsina

Dewasa ini dunia politik dihebohkan dengan kasus dinasti politik yang merusak demokrasi di Indonesia. Dinasti politik adalah sebuah kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga. Dinasti politik sebuah segitiga paramida dimana seorang pemimpin yang mengangkat dan merangkul sebahagian besar keluarganya untuk turut andil dalam politik atau pemerintahan yang dijalankannya. Akarnya akan menjalar ke seluruh sektor pemerintahan yang berada dibawah kekuasaannya serta memperkuat dan membangun jaringan baru yang bisa tersentuh olehnya. Dampak dari dinasti politik adalah rawannya korupsi, kolusi dan nepotisme karena melemahnya fungsi pengawasan terhadap anggaran serta terciptanya pemimpin-pemimpin yang tidak berkompeten. Hal ini terjadi karena mereka tidak melalui proses kaderisasi, rekrutmen yang demokratis, atau proses penempatan aktivitas politik yang terencana, sehingga kandidat yang muncul pun sekadar 'untuk memperkokoh kekuasaan'. Hal ini tentunya dapat menggangu terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat, merusak tatanan sosial, sekaligus merusak pemimpin itu sendiri beserta keluarganya. Pemimpin yang berakhir masuk penjara karena korupsi, selain menghancurkan nama baik keluarga, juga mempermalukan seluruh rakyat yang dipimpinnya.

Kasus dinasti politik yang sangat menghebohkan adalah kasus gubernur Banten Ratu Atut Choysiah yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 79.789.124.106,35. Ratu Atut telah menjalani sidang perdananya pada tanggal 08/03/2017. Menurut jaksa penuntut umum Ratu Atut telah melakukan pengaturan dalam proses ngusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan TA 2012 dan melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten TA 2012 untuk memenangkan pihak-pihak tertentu. Dalam dakwaan ini, Ratu Atut diduga bersama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebut melakukan tindakan untuk memperkaya diri. Atut dituduh memperkaya diri sebesar Rp 3,8 miliar dan untuk Wawan sebesar Rp 50 miliar. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan merupakan adik dari Ratu Atut Choysiah dan suami dari Airin Rachmi Diany wali Kota Tangerang Selatan. Selain kasus Gubernur Banten pada tanggal 30 Desember 2016 KPK juga menangkap Bupati Klaten Sri Hartini dalam Operasi tangkap tangan. Dari OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai 2 miliar rupiah, 5.700 Dollar Amerika Serikat, 2.035 Dollar Singapura dan buku catatan atas sumber uang tersebut. Sri Hartini merupaka produk dari dinasti politik. Mendiang suami Sri Hartini, Haryanto Wibowo, pernah menjabat bupati Klaten pada periode 2000-2005. Pada dua periode perikutnya, yaitu 2005-2010 dan 2010-2015, Sunarna yang menjabat bupati dengan Sri Hartini sebagai wakilnya. Kemudian setelah Sunarna selesai menjabat dua periode dan tak bisa maju lagi, 'giliran' Sri Hartini yang naik sebagai bupati dan posisi wakil bupati diisi oleh istri Sunarna, Sri Mulyani. Pasangan Sri Hartini-Sri Mulyani rencananya akan menjabat sebagai pasangan bupati dan wakil bupati dari 2016-2021 nanti. Dua kasus ini sudah mewakili wajah dinasti politik di Indonesia. Oleh karena itu perlunya pemerintah mengambil sikap tegas dalam issue ini. Bagaimanakah sebaiknya cara pemerintah dalam menangani dan dan menyikapi politik dinasti tersebut ?

Secara hukum dinasti politik tidak di larang di Indonesia karena terlihat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat menghapus pasal 'dinasti politik' dalam UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam Pasal 7 huruf r disebutkan: Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Lalu apa yang dimaksud dengan 'kepentingan dengan petahana'? Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan: Yang dimaksud dengan "tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana" adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 kali masa jabatan. Oleh MK, pasal 'dinasti politik' itu dihapuskan karena bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945.
Oleh karena itu upaya yang harus dilakukan pemerintah dalam menekan gurita korupsi dan  Dinasti politik di pemerintahan adalah:
1.          Kaderisasi partai politik perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain transparan, sistem tersebut harus mengutamakan merit system.
2.         Upaya lainnya adalah transparansi pengelolaan dana di daerah.
3.         Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan KPK dan Badan Audit BPK guna mencegah  dan memberantas korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong transparansi perencanaan dan pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk meminimalisasi potensi ijin proyek oleh kepala daerah.

4.      Masyarakat pun harus ikut berperan serta dalam praktek dinasti politik. Masyarakat harus menjadi pemilih cerdas memilih secara selektif dan cerdas dalam menentukan pilihannya dalam pilkada. Pemilih harus melihat rekam jejak kandidat, termasuk rekam jejak keluarga yang terafiliasi dengan kandidat. Langkah ini dilakukan untuk melihat apakah dinasti politik yang maju dalam pemilu memiliki persoalan atau potensi untuk melakukan kejahatan korupsi atau tidak. Jika ada keluarga dari kelompok dinasti pernah atau sedang terlibat dengan kasus korupsi, maka sudah sepatutnya masyarakat untuk tidak memilihnya demi menyelamatkan demokrasi dan kepentingan publik yang lebih luas agar persoalan korupsi di daerahnya tidak lagi terulang.


Untuk mewujudkan lagkah-langkah pencegahan diatas tentunya peran aktif berbagai pihak sangat diperlukan demi terciptanya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ESSAY SIKAP BELA NEGARA PADA GENERASI MUDA

Essay Kebutuhan Air

Essay Pudarnya Pesona Bahasa Indonesia di Kalangan Pemuda Indonesia