Essay DINASTI POLITIK
DINASTI
POLITIK
By:
Khadijah Nur Basita Latuconsina
Dewasa
ini dunia politik dihebohkan dengan kasus dinasti politik yang merusak
demokrasi di Indonesia. Dinasti politik adalah sebuah kekuasaan politik yang
dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga.
Dinasti politik sebuah segitiga paramida dimana seorang pemimpin yang
mengangkat dan merangkul sebahagian besar keluarganya untuk turut andil dalam
politik atau pemerintahan yang dijalankannya. Akarnya akan menjalar ke seluruh
sektor pemerintahan yang berada dibawah kekuasaannya serta memperkuat dan
membangun jaringan baru yang bisa tersentuh olehnya. Dampak dari dinasti
politik adalah rawannya korupsi, kolusi dan nepotisme karena melemahnya fungsi
pengawasan terhadap anggaran serta terciptanya pemimpin-pemimpin yang tidak
berkompeten. Hal ini terjadi karena mereka tidak melalui proses kaderisasi,
rekrutmen yang demokratis, atau proses penempatan aktivitas politik yang terencana,
sehingga kandidat yang muncul pun sekadar 'untuk memperkokoh kekuasaan'. Hal ini
tentunya dapat menggangu terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat, merusak tatanan sosial,
sekaligus merusak pemimpin itu sendiri beserta keluarganya. Pemimpin yang berakhir
masuk penjara karena korupsi, selain menghancurkan nama baik keluarga, juga
mempermalukan seluruh rakyat yang dipimpinnya.
Kasus
dinasti politik yang sangat menghebohkan adalah kasus gubernur
Banten Ratu Atut Choysiah yang telah merugikan
keuangan negara sebesar Rp 79.789.124.106,35. Ratu Atut telah menjalani sidang
perdananya pada tanggal 08/03/2017. Menurut jaksa penuntut umum Ratu Atut telah
melakukan pengaturan dalam proses ngusulan anggaran Dinas Kesehatan
Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan TA 2012 dan melakukan
pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan
(alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan
Provinsi Banten TA 2012 untuk memenangkan pihak-pihak tertentu. Dalam dakwaan ini, Ratu Atut diduga
bersama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebut melakukan tindakan untuk
memperkaya diri. Atut dituduh memperkaya diri sebesar Rp 3,8 miliar dan untuk
Wawan sebesar Rp 50 miliar. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan merupakan adik
dari Ratu Atut Choysiah dan suami dari Airin
Rachmi Diany wali Kota Tangerang Selatan. Selain
kasus Gubernur Banten pada tanggal 30 Desember 2016 KPK juga menangkap Bupati
Klaten Sri Hartini dalam Operasi tangkap tangan. Dari OTT
itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai 2 miliar rupiah, 5.700 Dollar
Amerika Serikat, 2.035 Dollar Singapura dan buku catatan atas sumber uang tersebut.
Sri Hartini merupaka produk dari dinasti politik. Mendiang
suami Sri Hartini, Haryanto Wibowo, pernah menjabat bupati Klaten pada periode
2000-2005. Pada dua periode perikutnya, yaitu 2005-2010 dan 2010-2015, Sunarna
yang menjabat bupati dengan Sri Hartini sebagai wakilnya. Kemudian
setelah Sunarna selesai menjabat dua periode dan tak bisa maju lagi, 'giliran'
Sri Hartini yang naik sebagai bupati dan posisi wakil bupati diisi oleh istri
Sunarna, Sri Mulyani. Pasangan Sri Hartini-Sri Mulyani rencananya akan menjabat
sebagai pasangan bupati dan wakil bupati dari 2016-2021
nanti. Dua kasus ini sudah mewakili wajah dinasti politik di Indonesia. Oleh
karena itu perlunya pemerintah mengambil sikap tegas dalam issue ini.
Bagaimanakah sebaiknya cara pemerintah dalam menangani dan dan menyikapi
politik dinasti tersebut ?
Secara hukum dinasti politik tidak di
larang di Indonesia karena terlihat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat
menghapus pasal 'dinasti politik' dalam UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 7 huruf r disebutkan: Warga negara Indonesia yang dapat menjadi
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi
persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Lalu apa
yang dimaksud dengan 'kepentingan dengan petahana'? Dalam penjelasan UU
tersebut disebutkan: Yang dimaksud dengan "tidak memiliki konflik
kepentingan dengan petahana" adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan
perkawinan dan/atau garis keturunan tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping
dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak,
menantu kecuali telah melewati jeda 1 kali masa jabatan. Oleh MK, pasal
'dinasti politik' itu dihapuskan karena bertentangan dengan konstitusi dan UUD
1945.
Oleh karena itu upaya yang harus
dilakukan pemerintah dalam menekan gurita korupsi dan Dinasti politik di pemerintahan adalah:
1.
Kaderisasi
partai politik perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain
transparan, sistem tersebut harus mengutamakan merit system.
2.
Upaya
lainnya adalah transparansi pengelolaan dana di daerah.
3.
Pemerintah Daerah berkoordinasi
dengan KPK dan Badan Audit BPK guna mencegah
dan memberantas korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong transparansi
perencanaan dan pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk meminimalisasi
potensi ijin proyek oleh kepala daerah.
4. Masyarakat pun harus ikut berperan
serta dalam praktek dinasti politik. Masyarakat harus menjadi pemilih cerdas
memilih secara selektif dan cerdas dalam menentukan pilihannya dalam pilkada.
Pemilih harus melihat rekam jejak kandidat, termasuk rekam jejak keluarga yang
terafiliasi dengan kandidat. Langkah ini dilakukan untuk melihat apakah dinasti
politik yang maju dalam pemilu memiliki persoalan atau potensi untuk melakukan
kejahatan korupsi atau tidak. Jika ada keluarga dari kelompok dinasti pernah
atau sedang terlibat dengan kasus korupsi, maka sudah sepatutnya masyarakat
untuk tidak memilihnya demi menyelamatkan demokrasi dan kepentingan publik yang
lebih luas agar persoalan korupsi di daerahnya tidak lagi terulang.
Untuk mewujudkan lagkah-langkah pencegahan diatas tentunya peran aktif
berbagai pihak sangat diperlukan demi terciptanya masyarakat yang sejahtera,
adil, dan makmur.

Komentar
Posting Komentar