Essay HIV/AIDS
HIV adalah salah satu virus AIDS yang merusak dan memperlemah system kekebalan tubuh manusia. System kekebalan yang dirusak oleh virus ini adalah seluruh organ tubuh yang terinfeksi oleh virus, bakteri, fungi, atau parasit yang tentunya dapat dicegah dan ditangani walaupun belum ada kepastian untuk kesembuhan.
Secara global, jumlah infeksi baru HIV turun sebanyak 20% tetapi dari 100 orang yang mendapatkan perawatan HIV/AIDS terdapat 200 kasus baru.1 Sedangkan di Indonesia, kasus pertama AIDS ditemukan tahun 1987. Di masa akhir 80-an tersebut, peningkatan infeksi AIDS terbilang lambat, sehingga belum ada tindakan penanggulangan yang cukup serius dari pemerintah.2 Namun, sekitar 10 tahun terakhir jumalah kasus HIV/AIDS di Indonesia mengalami peningkatan dan ini merupakan ancaman nyata yang harus dibasmi. Healthdata mencatat, antara 2005 dan 2015, kasus HIV baru tumbuh rata-rata 3,2 persen per tahun di Indonesia. Laju infeksi HIV baru di Indonesia meningkat lebih cepat daripada negara-negara lain di Asia Tenggara.3
Berdasaran data Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) selama Januari hingga Maret 2016, ada 7.146 kasus HIV dan 305 kasus AIDS di Indonesia. Ini berarti rata- rata setiap 1 hari ada 90 orang yang terinfeksi virus HIV virus, dan 5 orang yang meninggal karena AIDS. Sedangkan perbandingan kumulatif rasio HIV-AIDS antara pria dan wanita adalah 2 banding 1, yang berarti mayoritas terinfeksi HIV-AIDS di Indonesia adalah pria. Kasus AIDS terbesar di Indonesia ditemukan pada umur 20-29, dan penyebab utama dari kasus tersebut adalah karena hubungan seksual yang tidak terproteksi. Mirisnya lagi, jumlah masyarakat umum yang terinfeksi HIV seperti Ibu Rumah Tangga, Karyawan, maupun Pekerja Wiraswasta.4 Meningkatnya angka HIV-AIDS di Indonesia perlu menjadi sebuah perhatian dan ditindak lebih lanjut. Edukasi serta kegiatan mendidik tentang pentingnya pencegahan serta berhubungan seks yang aman akan menekan angka penularan guna melindungi diri dan pasangan.
Hal ini kemudian membuat desakan atas penguatan peran Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) yang dibentuk pada Bulan Juli 2006, melalui Peraturan Presiden no 75/ 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional Banyak peran dalam upaya penanggulangan AIDS yang dilakukan oleh KPAN, diantaranya:
1. Menginisiasi penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan AIDS (SRAN) 2010-2014 dan 2015-2019. SRAN adalah panduan program penanggulangan AIDS nasional yang disusun setiap 5 tahun, dan menjadi acuan pelaksanaan program penanggulangan AIDS baik di tingkat nasional maupun di daerah oleh seluruh sektor terkait.
2. Menjembatani penerima manfaat (LSM, Komunitas ODHA, Jaringan populasi kunci) dengan pemangku kebijakan (Kementerian/Lembaga, Instansi pemerintah terkait lainnya) dengan memastikan bahwa seluruh aspirasi akar rumput terakomodir di tingkat pemangku dan pembuat kebijakan, guna mendorong percepatan program penanggulangan AIDS, yang berdampak pada penurunan epidemi HIV di Indonesia. Salah satu hal yang sangat menarik adalah Kelembagaan KPA menjamin peran komunitas populasi kunci untuk betul-betul terlibat dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, dimana di tingkat nasional diatur oleh Perpres nomor 75 tahun 2006 dan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan Permendagri nomor 20 tahun 2007, yang kemudian juga mengatur pemberdayaan masyarakat. Selain hal tersebut, di Indonesia telah terbentuk WPA yang aktif di seluruh provinsi sebanyak 1.313. Sebagian kegiatan WPA tsb sudah dibiayai oleh APBD termasuk Dana Desa.
3. Memimpin upaya penanggulangan AIDS di Indonesia, melalui fungsi koordinasi dan fasilitasi dengan melaksanakan pertemuan koordinasi tim pelaksana KPAN secara rutin, untuk memastikan program dilaksanakan secara terkoordinasi dan terarah serta tepat sasaran.
4. Mendorong terbitnya berbagai kebijakan terkait penanggulangan AIDS melalui berbagai kementerian/lembaga. Kebijakan HIV berkembang pesat sejak 2006 sampai dengan 2016. Tidak hanya dari segi jumlah, namun juga substansi isi kebijakan, dimana dewasa ini dapat dikatakan isinya sudah cukup komprehensif. Perkembangan ini terjadi mulai dari tingkat nasional sampai kabupaten dan kota.
5. Mendorong mobilisasi pendanaan untuk menutupi kekurangan pendanaan penanggulangan AIDS di Indonesia yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, LSM, mitra internasional, organisasi masyarakat sipil dan jaringan populasi kunci. Hasil analisis data National AIDS Spending Assessment (NASA) menunjukkan bahwa dalam delapan tahun antara 2006 sampai 2014 telah terjadi peningkatan jumlah dana program penanggulangan HIV/AIDS secara nasional sebesar 88% yaitu dari 57 juta USD tahun 2006 menjadi 107 juta USD tahun 2014. Peran dana domestik meningkat dari 27% pada tahun 2006 menjadi 57% pada tahun 2014. Sekalipun peran dana domestik telah meningkat, pendanaan program HIV/AIDS masih banyak bergantung pada dana internasional, yaitu sebesar 43%.
6. Mendorong terbentuknya kemitraan strategis dengan mitra internasional, jaringan populasi kunci, LSM dan sektor swasta, baik di tingkat nasional maupun di daerah. Sehingga banyak daerah yang telah berhasil mengintegrasikan pendanaan penanggulangan HIV & AIDS menjadi bagian dari K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) dan juga CSR (Corporate Social & Responcibility).
7. Menginisiasi terbitnya Permendagri No.20/2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS di daerah. Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2007. Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi (KPAP) diketuai oleh Gubernur, dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/ Kota (KPA K/K) diketuai oleh Bupati atau Walikota. KPAP dan KPA K/K mempunyai tugas menetapkan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan untuk penanggulangan AIDS di wilayah kerja masing-masing daerah sesuai kebijakan, strategi dan pedoman yang ditetapkan oleh KPAN. KPAP dan KPA K/K melaporkan secara berkala pelaksanaan tugasnya kepada KPAN.
8. Memfasilitasi terbentuknya KPA di tingkat provinsi/kabupaten/kota dan secara rutin melakukan pembinaan serta memberikan dukungan pendanaan untuk berjalannya fungsi operasional kesekretariatan. Dukungan baik dalam dan luar negeri yang disalurkan melalui KPAN dimanfaatkan untuk perluasan KPA di tingkat provinsi/kabupaten/kota dan mendorong percepatan dan perluasan cakupan program penanggulangan AIDS di Indonesia, serta dukungan melalui jaringan populasi kunci.
Berdasarkan uraian di atas, telah banyak kasus HIV/AIDS yang terjadi di Indonesia bahkan diseluruh penjuru dunia. Kebijakan dan upaya pencegahan pun telah dikeluarkan, dengan membentuk beberapa lembaga untuk dapat mensosialisasikan. Di Indonesia sendiri, beberapa kebijakan dan upaya telah dibuat,, seperti yang dilakukan oleh KPAN. Kebijakan dan upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga, institusi bukan hanya mmenjadi tanggung jawab mereka, melainkan tanggung jawab seluruh warga Negara. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran untuk mengatakan “say to healthy life and stop HIV/AIDS”.

Komentar
Posting Komentar