Essay Hukuman Mati Bagi Terpidana Narkoba



Hukuman Mati Bagi Terpidana Narkoba 
Oleh : Endang Pati Broto

1. Penyalahgunaan narkoba di Indonesia
- Darurat narkoba karena peredaran dari kota ke desa, dari usia muda ke tua
- Upaya memberantas narkoba adalah tanggung jawab bersama
- Pemerintah uu 35 tahun 2009
- Agama  dukungan MUI
- Tapi ada yang pihak kontra terhadap hukuman mati
2. Alasan setuju untuk di hukum mati
- Dampak narkoba sangat buruk untuk kesehatan dan kelangsungan masa depan bangsa
- Memberi efek jera bagi yang masih mengedarkan
- Memutus rantai peredaran
- Tidak melanggar HAM
3. Penutup
- Dengan pertimbangan di atas
- Menghukum mati satu orang, menyelamatkan banyak orang
 
Hukuman Mati Bagi Terpidana Narkoba
 
Penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah memasuki tahap memprihatinkan. Penyebarannya sudah memasuki semua lapisan masyarakat, baik di kota besar hingga ke pedesaan. Bahkan dari yang tua sampai anak kecil sekarang sangat mudah untuk mendapatkan narkoba. Narkoba mulai menjadi tren hidup yang salah di Bangsa ini. Dapat dibayangkan nasib bangsa kita dalam 10 hingga 20 tahun yang akan datang jika banyak anak mudanya merupakan budak narkoba. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban kita sebagai individu untuk melakukan proteksi terhadap diri kita dan keluarga agar terlindungi dari bahaya narkoba, serta melakukan dukungan pada pemerintah dalam melalukan pemberantasan narkoba.

Upaya pemerintah dalam memerangi narkoba sudah patut kita acungi jempol. Setiap hari, selalu ada laporan polisi atau pun pihak Badan Narkotika Nasional yang melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba. Bahkan bukti keseriusan pemerintah kita untuk memberantas narkoba dengan adanya undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mengancam hukuman pidana penjara, denda bahkan pidana mati, bagi pengedar narkoba. Sebagai Negara yang mayoritas berpenduduk muslim, MUI pun telah memberi dukungan untuk dilakukannya sanksi tersebut. Sayangnya, tetap ada pihak yang masih keberatan jika sanksi pidana mati diterapkan di Indonesia, dengan berdalih hidup adalah hak asasi manusia sehingga hukuman mati sama dengan merenggut hak asasinya. Namun dengan pertimbangan hal berikut kita dapat mendukung pidana mati bagi pengedar narkoba.

Pertama, dampak buruk narkoba bagi pengguna dan lingkungannya. Dari segi kesehatan, penyalahgunaan narkoba sangat berefek terdapat otak. Narkoba dapat dengan mudah merusak sistem saraf, menurunkan system imun sehingga memudahkan untuk terjangkitnya penyakit lain seperti TBC dan infeksi lain, meningkatkan risiko penularan HIV/ AIDS. Pengguna narkoba akan kehilangan waktu produktif karena melakukan hal yang tidak berguna, sehingga akan menggangu pendidikan dan pekerjaannya yang nanti akan mempengaruhi perekomoniannya. Sehingga pengguna narkoba tidak hanya akan merugikan dirinya sendiri, tapi juga akan menjadi beban bagi keluarga, lingkungan dan Negara.

Kedua, memberi efek jera. Diharapkan dengan ancaman mati ini menjadi pelajaran bagi yang lain untuk segera menghentikan perbuatannya karena ancaman kematian yang menanti mereka saat mereka ditangkap. Hal ini juga dapat diperuntukkan untuk menghentikan peredaran narkoba dari balik jeruji yang masih banyak terjadi hingga saat ini. Semoga sisa waktu mereka sebelum eksekusi dilakukan dapat dimanfaatkan untuk bertaubat, menyesali perbuatannya dan lebih mendekatkan diri ke Pencipta.
 
Dan yang terakhir, pidana mati ini sama sekali tidak melanggar HAM. Pada undang-undang hak asasi manusia, terdapat batasan dimana setiap orang tidak bisa berbuat semena-mena atau bebas dengan mengatasnamakan HAM. Jika seorang telah menggangu atau melanggar HAM orang lain maka wajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk mencapai tuntunan yang adil sesuai pertimbangan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. dan jelas bahwa menyebarkan narkoba mengganggu HAM orang lain untuk hidup dengan baik.

Dengan berbagai pertimbangan di atas, sebagai warga Negara sudah sepantasnya kita memberi dukungan pada pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Karena sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga diri sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa kita dari bahaya narkoba. Kita lebih baik mempidana mati seorang pengedar narkoba, daripada membiarkannya hidup untuk merusak banyak anak bangsa.

Komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Jika pembunuhan terhadap terpidana bandar narkoba itu tidak melanggar HAM, maka bukanlah pemberi hukuman menghilangkan nyawa seseorang? Seorang terpidana akan kehilangan segala haknya yang berkaitan dengan kehidupan dan tentu saja berkaitan dengan HAK ASASI MANUSIA. Bandar narkoba itu ada karena ada konsumen. Bukankah ada alternatif lain untuk menghentikannya. Think about it once again. Thank you.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

ESSAY SIKAP BELA NEGARA PADA GENERASI MUDA

Essay Pudarnya Pesona Bahasa Indonesia di Kalangan Pemuda Indonesia