Essay KEBIJAKAN PENGHAPUSAN TIKET MURAH


KEBIJAKAN PENGHAPUSAN TIKET MURAH
Oleh : Robert

Transportasi udara merupakan alternatif terbaik untuk melakukan perjalanan jarak jauh yang tidak terjangkau oleh transportasi darat dengan pertimbangan efisiensi waktu.1 Harga tiket pesawat sekalipun itu tiket kelas ekonomi masih sering dianggap mahal, padahal biaya yang dikeluarkan sudah sebanding dengan fasilitas yang ditawarkan. Hal ini memicu persaingan di antara maskapai penerbangan untuk memberikan tiket promo dengan harga yang murah bahkan sampai lebih murah 50% dari harga normal.2 Alhasil, masyarakat lebih memilih membeli tiket promo dibandingkan tiket normal tanpa mengetahui konsekuensi dari pilihannya.

Di balik keberadaan tiket murah yang beredar di Indonesia, pihak maskapai sudah mengurangi beberapa jenis biaya variabel.3 Biaya variabel yang dikurangi tersebut misalnya adalah biaya pemeriksaan rutin mesin pesawat dan perbaikan fasilitas kelas ekonomi. Biaya tersebut dikurangi dengan tujuan menghasilkan lebih banyak tiket promo.4 Perusahaan maskapai berdalih mereka tidak mempunyai waktu untuk melakukan pemeriksaan rutin karena jadwal penerbangan mereka sangat padat. Padatnya jadwal penerbangan dikarenakan banyaknya penumpang yang tergiur akan harga tiket murah.5 Selain itu, dilaporkan banyak kerusakan kursi dan meja lipat penumpang yang tidak diperhatikan oleh pihak maskapai.6 Oleh karena itu, kecelakaan lalu lintas udara sering terjadi karena kelalaian pengecekan rutin pesawat.

Puncak dari efek tiket murah ini adalah kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 28 Desember 2014 dari Surabaya tujuan Singapura.7 Penyebab kecelakaan tersebut adalah terdapat gangguan di mesin pesawat yang seharusnya sudah bisa dideteksi sebelum pesawat diterbangkan.8 Akibat peristiwa ini, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menandatangi peraturan tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat.9 Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 126 Tahun 2015 diformulasikan bahwa penerapan tarif 100% dari tarif maksimum untuk full services, setinggi-tingginya 90% dari tarif maksimum untuk medium services, dan setinggi-tingginya 85% dari tarif maksimum untuk LCC (Low Cost Carrier) serta harga terendah hanya boleh dicantumkan berdasarkan batas bawah.10
Berdasarkan kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah, pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Udara dapat memantau kestabilan aktivitas penerbangan meskipun di peak season. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya jadwal penerbangan yang super sibuk akibat pembatasan harga tiket. Dengan adanya kebijakan tersebut, bukan hanya pemerintah namun juga masyarakat dapat mengawasi peredaran tiket murah supaya tidak ada oknum maskapai yang melakukan kecurangan. Selain itu, kecelakaan penerbangan juga dapat diminimalisir dengan kembalinya biaya variabel yang sudah dikurangi.11 Ini adalah salah satu langkah preventif yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia untuk menghapus kekhawatiran masyarakat memilih transportasi udara mengingat banyaknya kecelakaan pesawat terbang di Indonesia.12

Bagi masyarakat yang menganggap jasa penerbangan adalah kebutuhan primer, maka harus mempersiapkan dana lebih atau mengurangi frekuensi penggunaan transportasi udara. Namun, kebanyakan masyarakat menggunakan transportasi udara hanya sebagai kebutuhan tersier dan beberapa kali saja dalam setahun seperti liburan dan pindah tugas. Memang ini dianggap mahal namun efek kemahalannya hanya sementara, karena pesawat terbang bukanlah transportasi harian masyarakat.

Bagi maskapai penerbangan, untuk sesaat kebijakan ini akan merugikan karena menurunkan daya beli masyarakat. Namun berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwa maskapai penerbangan harus mengutamakan keselamatan penumpang.13 Dalam arti lain, untung rugi yang dialami oleh maskapai penerbangan dan agen wisata adalah konsekuensi yang harus siap diterima.14 Hal tersebut tentunya sudah sesuai dengan MoU saat melakukan investasi angkutan udara di Indonesia. Pemerintah sebagai regulator negara akan melindungi hak penumpang yaitu hak mendapatkan fasilitas dan hak untuk hidup.15

Terakhir, pembuatan kebijakan ini bukanlah hal yang cukup mudah mengingat ada dua elemen penting yang mengambil bagian. Pertama adalah masyarakat sebagai konsumen dan kedua adalah maskapai penerbangan sebagai produsen. Tiket pesawat adalah komoditas utama yang dipasarkan dan harus ada pula pemerintah sebagai regulatornya agar tiket pesawat itu tidak hanya mengandung unsur kebutuhan saja tetapi juga unsur hak sebagai konsumen.

1 Direktorat Jendral Perhubungan Udara. Hubud.dephub.go.id
2 KompetisiMaskapai Penerbangan di Indonesia Memanas. VOAIndonesia.com
3 Rahasia Air Asia Jual Tiket Penerbangan Murah. Merdeka.com
4 Kemenhub: tarif Murah Dihapus Agar Perawatan Pesawat terjamin. Tribunnews.com
5 Jadwal Padat, Lion Air Gunakan Pesawat Lama. Detik.com
6 Otoritas Bandara Intensifkan Pemeriksaan Armada Pesawat. Republika.co.id
7 Ini Kronomogi Jatuhnya Pesawat Air Asia QZ8501. Kompas.com
8 Ibid
9 Tarif Batas bawah Berlaku, maskapai Dialarang Jual Tiket Murah. CNNIndonesia.com
10 Ibid
11 Menhun Jonan Batasi harga Tiket Pesawat Murah Demi Alasan Keamanan. Detik.com
12 Ibid
13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
14 Dampak Penghapusan Tiket Pesawat promo bagi Agen. Tempo.co
15 Ibid

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ESSAY SIKAP BELA NEGARA PADA GENERASI MUDA

Essay Kebutuhan Air

Essay Pudarnya Pesona Bahasa Indonesia di Kalangan Pemuda Indonesia