ESSAY KPK VS POLRI
Oleh : Melda
Perseteruan antara kedua lembaga penegak hukum yaitu KPK dan POLRI berawal dari pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Sutarman oleh Presiden Joko Widodo pada 10 januari 2015 padahal KPK sendiri mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi saat ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006.
Setelah penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK, serangan ke KPK di mulai dan puncaknya adalah tanggal 23 Januari 2015 penyidik Bareskrim Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dengan tuduhan memerintahkan saksi sengketa pilkada Kotawaringin Barat bersumpah palsu. Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad juga mendapat serangan. Entah dari mana beredar foto mesra Abraham Samad dengan Putri Indonesia 2014 Elvira Devinamira, berlanjut dengan penetapan AS sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Bareskrim Mabes Polri.
Tim sembilan pun dibentuk untuk menyelesaikan sengketa antara KPK dan POLRI, yang pada akhirnya memberikan keputusan agar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dua komisioner KPK nonaktif Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) bisa dihentikan. Pada akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan deponering atau mengesampingkan perkara AS dan BW dengan dalih agar mengurangi kegaduhan yang terjadi di masyarakat dan KPK tidak kehilangan integritasnya sebagai lembaga anti-rasuah dalam penegakan hukum.
1. Keputusan Kejagung ini mendapatkan penolakan dari beberapa pihak, termasuk oleh Kapolri. Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti saat itu menyatakan kekecewaan dari pihak penyidik terkait keputusan Kejagung ini. Tetapi masyarakat sipil melihat bahwa keputusan ini sudah benar karena memang dari awal kasus ini banyak kontroversi dan terdapat indikasi praktik kriminalisasi.2 Berakhirnya kasus AS dan BW dinilai mampu meredam perseteruan antara kedua lembaga penegak hukum tersebut.
Dan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Novel Baswedan yang sedang menangani kasus E-KTP baru-baru yang menjerat para petinggi kembali berhubungan dengan Kapolri untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, meskipun ada pemberitaan miring bahwa ada oknum-oknum dari lembaga pemerintahan yang dendam dan lalu melakukan kekerasan terhadap Novel Baswedan. Dalam mengusut kasus ini, Polisi dinilai lambat dalam melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan siapa sebenarnya dalang di balik kasus penyiraman air keras ini.
Novel Basedan sebelumnya sudah beberapa kali menerima teror yang mengancam keselamatan dirinya. Untuk itu Polri diminta mengungkap pelaku secara jujur, jangan ada kepentingan untuk melindungi oknum-oknum tertentu sehingga Polri yang selama ini dikenal bertentangan dengan KPK, menunjukkan ikhtiar terbaiknya untuk mengungkap pelaku.
Agar tidak terjadi lagi perseteruan yang melibatkan KPK dan POLRI seperti yang telah terjadi selama ini, menurut saya ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Yaitu yang pertama, Presiden Joko Widodo meski menerapkan regulasi yang jelas terkait dengan pengangkatan pejabat-pejabat pemerintah. Belajar dari pengalaman, bahwa dalam memberikan suatu jabatan kepada seseorang tidak bisa sembarangan, yang jika berkasus akan menyebabkan permasalahan dikemudian hari. Yang kedua, Pemerintah khususnya Presiden harus tegas terhadap semua lembaga pemerintahan, baik itu Polri ataupun KPK. Jangan menyelipkan kepentingan-kepentingan tertentu yang menjadi propaganda untuk mengadu domba sesama lembaga. Pemerintah mesti netral, apalagi lembaga penegak hukum yang fungsinya untuk menegakkan keadilan. Karena hari ini masyarakat sudah cerdas, tidak gampang ditipu. Masyarakat bisa cerdas menilai jika misalnya pemerintah membelot.
Ketiga, upaya yang bisa dilakukan untuk menghindari perseturuan adalah dengan mengkaji salah satu prinsip good governance yaitu penegakan hukum, Ketidaksinergisan antara ke dua lembaga KPK dan Polri ini, kedepan harus mulai dipikirkan pemerintah Jokowi-JK untuk digagas adanya Lembaga Rekonsiliasi atau sejenisnya untuk menjembatani konflik kewenangan antara Polri Vs KPK.3 Lembaga rekonsiliasi nanti hendaknya diatur dengan Undang-Undang sehingga jika terjadi kasus serupa ada lembaga yang bisa menengahi antara keduanya sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap salah satu lembaga.

Komentar
Posting Komentar