Essay LEGALISASI PROSTITUSI
LEGALISASI
PROSTITUSI
Oleh Arifka
Mahmudi
Legalisasi Prostitusi
= pengesahan Kegiatan jual beli jasa kepuasan biologis, baik oleh pria atau
wanita, terjadi antara 2 insan non pasutri yang sah secara hukum. Legalisasi
yang dimaksud oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama ini yaitu dengan
membuat lokalisasi sebagai tempat prostisusi agar para pelaku prostitusi dapat
dijaga haknya baik itu harga maupun kesehatannya. Penyebab besar Adanya Prostitusi
ini adalah, yaitu 1) pendidikan yang rendah, pelaku prostitusi (penjual jasa)
adalah orang yang berpendidikan rendah, karena tidak mempunyai skill untuk
bekerja di tempat-tempat yang layak maka mereka mencari pekerjaan yang mudah
untuk dikerjakan, seperti prostitusi ini. 2) tingkat ekonomi yang rendah, ada
sebagian PSK yang menjadi PSK utamanya mereka mencari pekerjaan dengan memakai
jasa seseorang, namun nyatanya mereka disuruh untuk menjadi PSK, selain itu ada
yang memang sengaa untuk menjadi PSK untuk mendapatkan materi yang banyak untuk
memenuhi kebutuhan hidup mereka. 3) sosial
yaitu masyarakat belum dapat menciptakan atau membantu membangun moralitas
masyarakat. Peran keluarga yang belum bisa menciptakan suasana religius
ditengarai menjadi sebab adanya anggota keluarga yang menjadi PSK.
Legalisasi prostitusi bertentangan dengan pancasila
sila ketuhanan yang maha esa, karena seluruh agama tidak membolehkan prostitusi
(zina), pasal 296 KUHP, dan masih banyak
lagi. Legalisasi prostitusi merupakan hal yang tidak membantu untuk memecahkan
masalah yang menyebabkan adanya prostitusi itu. Bahkan dengan adanya legalisasi
prostitusi berarti pemerintah mendukung menyebarnya kemudharatan, seperti
menurunnya moral, di tempat Prostitusi menjadi sarang preman seperti yang sudah
pernah terjadi di tempat-tempat prostitusi seperti Kramat Tunggal yang sudah
ditutup oleh Yos Sudarso. Selain itu berarti pemerintah mendukung adanya
perzinahan yang jelas-jelas adalah suatu hal yang dilarang baik itu dalam norma
agama, moral dan budaya. Bagi yang sudah menikah tentunya hal ini dapat
menyebabkan perceraian dalam rumah tangga. Dengan adanya lokalisasi prostitusi
tidak menjamin tidak adanya prostitusi di luar tempat lokalisasi. Dengan adanya
lokalisasi prostitusi tidak dapat mencegah menyebarnya penyakit HIV/AIDS,
karena tidak mungkin pemerintah dapat menjaga atau mengawasi orang yang akan
melakukan prostitusi ini secara detail. Menurut penelitian, penyakit HIV/AIDS banyak disebabkan oleh wanita
yang berganti-ganti pasangan. Prostitusi yang dilegalkan sebenarnya sudah
dicoba oleh pemerintah Surabaya yaitu di lokalisasi Gang Doli oleh walikota
Surabaya yaitu Ibu Risma. Namun kegiatan Prostitusi yang awalnya kecil semakin
lama semakin menjamur dan menjadi salah satu lokasi prostitusi yang besar di
Indonesia. Jadi, sebenarnya wacana legalisasi prostitusi ini sudah pernah
dicoba dan akhirnya ditutup karena banyak hal negative dari tempat tersebut.
Walaupun katanya ada dampak positif seperti mempermudah mengontrol prostitusi,
tapi pada dasarnya kegiatannya saja sudah salah yaitu perzinahan, yang jelas
dilarang oleh undang-undang, norma sosial, norma moral maupun apalagi agama,
maka hal ini tidak benar. Intinya
legalisasi bukan solusi.
Solusi yang dapat dilakukan oleh pemerintah menurut
saya guna mencegah terjadinya prostitusi di masa yang akan datang pemerintah
harus meningkatkan taraf pendidikan bangsa, hal ini dapat dilakukan melalui
beberapa hal, seperti menunjang sarana-prasarana pendidikan, mewajibkan
pendidikan kepada seluruh warga negara dengan menggratiskan pendidikan,
mengedepankan pendidikan karakter, mengintegralkan pendidikan agama dan umum
terutama pada pendidikan dasar. Untuk
para PSK yang sudah terlanjur masuk ke dunia prostitusi, pemerintah harus
melakukan pembinaan keterampilan kreatif agar para PSK dapat menjadi pekerja
atau bahkan entrepreuneur (pengusaha). Namun, tidak cukup itu saja, pendidikan
agama, budaya, moral dan juga kesehatan
tentang bahaya prostitusi harus diberikan agar tidak terjerumus lagi ke dalam
prostitusi. Bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah prostitusi dan supaya
dapat menjaga keluarganya masing-masing agar tidak terjerumus ke dalam
prostitusi Bekerja sama dengan para alim ulama, sosialis dan pihak terkait
untuk menumbuhkan kesadaran dalam masyarakat tentang bahaya prostitusi. Hal-hal
tersebut harus diberikan kepada seluruh pelaku prostitusi yaitu penjual jasa
dan konsumennya, karena tidak akan terjadi prostitusi jikalau salah satunya
tidak ada. Dan terakhir tentunya upaya-upaya tersebut dapat secara konsisten
dilaksanakan dan penegakan hukum tentang larangan konstitusi dapat dijalankan
secara seksama oleh pemerintah maupun masyarakat.

Komentar
Posting Komentar