Essay LEGALISASI PROSTITUSI





LEGALISASI PROSTITUSI
Oleh Arifka Mahmudi

Legalisasi Prostitusi = pengesahan Kegiatan jual beli jasa kepuasan biologis, baik oleh pria atau wanita, terjadi antara 2 insan non pasutri yang sah secara hukum. Legalisasi yang dimaksud oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama ini yaitu dengan membuat lokalisasi sebagai tempat prostisusi agar para pelaku prostitusi dapat dijaga haknya baik itu harga maupun kesehatannya. Penyebab besar Adanya Prostitusi ini adalah, yaitu 1) pendidikan yang rendah, pelaku prostitusi (penjual jasa) adalah orang yang berpendidikan rendah, karena tidak mempunyai skill untuk bekerja di tempat-tempat yang layak maka mereka mencari pekerjaan yang mudah untuk dikerjakan, seperti prostitusi ini. 2) tingkat ekonomi yang rendah, ada sebagian PSK yang menjadi PSK utamanya mereka mencari pekerjaan dengan memakai jasa seseorang, namun nyatanya mereka disuruh untuk menjadi PSK, selain itu ada yang memang sengaa untuk menjadi PSK untuk mendapatkan materi yang banyak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.  3) sosial yaitu masyarakat belum dapat menciptakan atau membantu membangun moralitas masyarakat. Peran keluarga yang belum bisa menciptakan suasana religius ditengarai menjadi sebab adanya anggota keluarga yang menjadi PSK.
Legalisasi prostitusi bertentangan dengan pancasila sila ketuhanan yang maha esa, karena seluruh agama tidak membolehkan prostitusi (zina),  pasal 296 KUHP, dan masih banyak lagi. Legalisasi prostitusi merupakan hal yang tidak membantu untuk memecahkan masalah yang menyebabkan adanya prostitusi itu. Bahkan dengan adanya legalisasi prostitusi berarti pemerintah mendukung menyebarnya kemudharatan, seperti menurunnya moral, di tempat Prostitusi menjadi sarang preman seperti yang sudah pernah terjadi di tempat-tempat prostitusi seperti Kramat Tunggal yang sudah ditutup oleh Yos Sudarso. Selain itu berarti pemerintah mendukung adanya perzinahan yang jelas-jelas adalah suatu hal yang dilarang baik itu dalam norma agama, moral dan budaya. Bagi yang sudah menikah tentunya hal ini dapat menyebabkan perceraian dalam rumah tangga. Dengan adanya lokalisasi prostitusi tidak menjamin tidak adanya prostitusi di luar tempat lokalisasi. Dengan adanya lokalisasi prostitusi tidak dapat mencegah menyebarnya penyakit HIV/AIDS, karena tidak mungkin pemerintah dapat menjaga atau mengawasi orang yang akan melakukan prostitusi ini secara detail. Menurut penelitian,  penyakit HIV/AIDS banyak disebabkan oleh wanita yang berganti-ganti pasangan. Prostitusi yang dilegalkan sebenarnya sudah dicoba oleh pemerintah Surabaya yaitu di lokalisasi Gang Doli oleh walikota Surabaya yaitu Ibu Risma. Namun kegiatan Prostitusi yang awalnya kecil semakin lama semakin menjamur dan menjadi salah satu lokasi prostitusi yang besar di Indonesia. Jadi, sebenarnya wacana legalisasi prostitusi ini sudah pernah dicoba dan akhirnya ditutup karena banyak hal negative dari tempat tersebut. Walaupun katanya ada dampak positif seperti mempermudah mengontrol prostitusi, tapi pada dasarnya kegiatannya saja sudah salah yaitu perzinahan, yang jelas dilarang oleh undang-undang, norma sosial, norma moral maupun apalagi agama, maka hal ini tidak benar.  Intinya legalisasi bukan solusi.
Solusi yang dapat dilakukan oleh pemerintah menurut saya guna mencegah terjadinya prostitusi di masa yang akan datang pemerintah harus meningkatkan taraf pendidikan bangsa, hal ini dapat dilakukan melalui beberapa hal, seperti menunjang sarana-prasarana pendidikan, mewajibkan pendidikan kepada seluruh warga negara dengan menggratiskan pendidikan, mengedepankan pendidikan karakter, mengintegralkan pendidikan agama dan umum terutama  pada pendidikan dasar. Untuk para PSK yang sudah terlanjur masuk ke dunia prostitusi, pemerintah harus melakukan pembinaan keterampilan kreatif agar para PSK dapat menjadi pekerja atau bahkan entrepreuneur (pengusaha). Namun, tidak cukup itu saja, pendidikan agama, budaya, moral  dan juga kesehatan tentang bahaya prostitusi harus diberikan agar tidak terjerumus lagi ke dalam prostitusi. Bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah prostitusi dan supaya dapat menjaga keluarganya masing-masing agar tidak terjerumus ke dalam prostitusi Bekerja sama dengan para alim ulama, sosialis dan pihak terkait untuk menumbuhkan kesadaran dalam masyarakat tentang bahaya prostitusi. Hal-hal tersebut harus diberikan kepada seluruh pelaku prostitusi yaitu penjual jasa dan konsumennya, karena tidak akan terjadi prostitusi jikalau salah satunya tidak ada. Dan terakhir tentunya upaya-upaya tersebut dapat secara konsisten dilaksanakan dan penegakan hukum tentang larangan konstitusi dapat dijalankan secara seksama oleh pemerintah maupun masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ESSAY SIKAP BELA NEGARA PADA GENERASI MUDA

Essay Kebutuhan Air

Essay Pudarnya Pesona Bahasa Indonesia di Kalangan Pemuda Indonesia