Essay Pelarangan Ekspor Mineral Mentah
Pelarangan Ekspor Mineral Mentah
oleh : Febrina
Sejak diberkalukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, kegiatan ekspor mineral mentah sudah tidak diperbolehkan. Undang-undang ini beresensi agar semua bahan baku mineral seperti emas, nikel, bauksit, bijih besi, tembaga, dan batubara mengalami proses nilai tambah sebelum diekspor. Selain itu, melalui undang-undang ini pemilik perusahaan tambang juga diwajibkan untuk membangun smelter, sebagai fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar. Dengan harapan, peningkatan nilai tambah produk tambang Indonesia menjadi lebih nyata. Namun, undang-undang ini justru menghadirkan kritikan dari pemilik perusahaan terkait karena dipandang merugikan. Hal yang menarik adalah pemberlakuan undang-undang yang diharapkan dapat menolong rakyat, justru merugikan beberapa pihak yang secara langsung menggantungkan hidup pada industri tambang.
Berdasarkan informasi yang dirilis pada industri.bisnis.com, hingga 19 Januari 2014, perusahaan pertambangan telah memutus hubungan kerja buruhnya dan sekitar 2.700 buruh tambang telah terkena dampak ini. Secara keseluruhan, Indonesia pun dapat menghadapi risiko keuangan akibat pelarangan ekspor bahan mentah ini. Sehingga, dirasa perlu adanya perbaikan kebijakan ini. Beberapa langkah berikut dapat dilakukan untuk meminimalisir kerugian yang ada. Pertama, pemberlakuan undang-undang secara bertahap. Sebagaimana kita ketahui bersama, undang-undang ini merupakan hal yang sangat baik, bukan hanya bagi pihak pemerintah, melainkan juga pemilik usaha. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa awal penerapan kebijakan ini akan berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan yang diakibatkan oleh berkurangnya pangsa pasar dan penyesuaian hasil produksi dengan pangsa pasar yang baru. Selain itu, butuh dana besar untuk melalukan investasi pembangunan smelter, sehingga perusahaan juga membutuhkan waktu untuk memenuhinya. Untuk itu, perlu adanya pemberlakuan secara betahap dengan catatan pihak perusahaan benar-benar berkomitmen untuk membangun smelter dalam jangka waktu tertentu yang tidak terlalu lama.
Dengan pertimbangan, hasil tambang bukanlah sumber daya alam abadi yang dapat terus ada meski dieksplor bertahun-tahun. Maka dari itu, perlu adanya korelasi antara jangka waktu dan jumlah sumber daya yang mungkin akan dieksplor. Kemudian, bila telah melewati jangka waktu tersebut, pihak perusahaan dapat dikenai sanksi. Kedua, kerjasama pihak pemerintah dan pemilik perusahaan dalam hal pencarian pasar dan modal. Dibutuhkan sinergi yang baik antara kedua belah pihak yang terlibat, agar undangundang ini terlihat lebih ramah. Pemerintah agaknya perlu membantu mengatasi masalah pasar dalam pendistribusian hasil produksi, serta membantu mengatasi masalah modal dalam pembangunan smelter. Dalam hal ini, langkah divestasi dipandang pemerintah dapat menjadi solusi, hanya saja jangka waktu kepemilikan penuh menuju divestasi yang diwajibkan tergolong singkat, mungkin ini perlu dipertimbangkan kembali. Agar pihak perusahaan juga memandang adanya benefit dari kebijakan ini. Terakhir, penerapan konservasi tambang secara serius.
Tentu kita sadari bahwa, salah satu alasan dari pemberlakuan undang-undang ini adalah khawatiran akan menipisnya kekayaan Indonesia, sedangkan kesejahteraan bangsa belum benar-benar tercapai. Untuk itu, perlu adanya upaya efisiensi pengelolaan hasil tambang berupa konservasi. Pada psdg.bgl.esdm.go.id dijelaskan bahwa, konservasi bahan galian merupakan bagian kebijakan pengelolaan bahan galian yang difokuskan pada optimalisasi manfaat dan minimalisasi dampak negatif usaha pertambangan dengan menjaga kelestarian fungsi lingkungan. Ini merupakan poin penting bagi kondisi tambang Indonesia di masa yang akan datang. Jangan sampai, kehadiran penambang di Indonesia hanya memberikan keuntungan dari pajak dan royalti sebagai bayaran atas ekspoitasi dan ekplorasi lahan Indonesia, lalu kemudian menyisakan sejarah untuk diceritakan dikemudian hari. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa kerugian atas pelarangan kegiatan ekspor mineral mentah dapat diminimalisir dengan cara pemberlakuan undang-undang secara bertahap yang dibarengi dengan optimalisasi kerjasama pihak-pihak yang terkait, serta penerapan konservasi tambang secara serius.
Referensi : Konservasi Bahan Galian Dan Permasalahannya (http://psdg.bgl.esdm.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=254&Itemid)
Menakar Dampak Implementasi Undang-Undang Minerba (http://www.businessnews.co.id/ekonomi-bisnis/menakar-dampak-implementasi-undangundang-minerba.php)
Pro Kontra Kewajiban Divestasi Perusahaan Tambang Dengan Terbitnya PP No.24/2012 (http://irmadevita.com/2013/pro-kontra-kewajiban-divestasi-perusahaan-tambang-denganterbitnya-pp-no-242012/)
Sekilas Tantangan Penerapan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (http://www.kompasiana.com/hafizhfatah/sekilas-tantangan-penerapan-uu-no-4-tahun2009-tentang-pertambangan-mineral-dan-batubara_5528f4e8f17e61ce228b45ac)
UU Minerba Berdampak PHK (http://industri.bisnis.com/read/20140119/44/198073/uu-minerbaberdampak-phk)

Komentar
Posting Komentar