Essay PELARANGAN PENGGUNAAN PUKAT



PELARANGAN PENGGUNAAN PUKAT

Indonesia terdiri hamper 70% wilayah lautan. Kegiatan penangkapan sudah menjadi bagian sumber mata pencaharian yang telah berlangsung lama dan turun temurun bagi sebagian masyarakat pesisir indonesia. Hasil tangkapan yang diperoleh telah menjadi sumber penyedia protein hewani yang terjangkau masyarakat luas.
Seiring dengan perkembangan zaman, bertambahnya jumlah penduduk menuntut lebih banyak hasil tangkapan laut untuk dikonsumsi. Jangkauan perdagangan hasil tangkapan terus mengalami pergeseran dari komoditas lokal menjadi komoditas global. Akibatnya intensitas kegiatan pengkapan terus mengalami peningkatan dari masa ke masa. Untuk memenuhi permintaan tersebut, salah satu cara yang dilakukan nelayan adalah penggunaan pukat.
Pukat merupakan alat tangkap ikan berupa jaring besar yang ditarik oleh kapal. Penggunaan pukat dinilai efektif karena bisa meraih hasil tangkapan dengan jumlah yang banyak dalam waktu yang singkat. Tapi faktanya, pukat telah dilarang penggunaan sejak 1980 karena telah terbukti tidak ramah lingkungan. Mata jaring yang digunakan pada pukat relatif kecil sehingga selektifitas jaring menjadi rendah. Terjeratnya ikan atau udang yang bukan tujuan penangkapan mengakibatkan kelestariannya terancam. Selain itu, penggunaannya yang mencapai dasar laut berakibat pada rusaknya terumbu karang dan biota laut yang ada didalamnya.
Melihat hal ini, tentunya pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah mengeluarkan peraturan menteri mengenai pelarangan penggunaan pukat sebagai langkah awal untuk menjaga kelestarian laut. Ini merupakan langkah yang tepat untuk memberhentikan eksploitasi besar-besaran yang dilakukan oleh nelayan karena jika tidak dihentikan, sumber daya alam laut akan habis sehingga akan berdampak pada kehidupan nelayan juga.
Tapi sayangnya, peraturan menteri ini tidak disambut baik oleh nelayan. Berbagai aksi penolakan dilakukan, dimulai dari aksi demonstrasi, mogok melaut, dan pemblokiran akses jalan. Seperti yang diketahui 95% nelayan menggunakan pukat sebagai alat penangkapannya, dengan dikeluarkannya peraturan mengenai pelarangan pukat maka nelayan tidak dapat beroperasi lagi.
Untuk mengatasi hal ini, hal pertama yang perlu dilakukan permerintah adalah berkoordinasi dengan badan lingkungan hidup untuk berkerjasama dalam memberikan sosialisasi tentang bahaya penggunaan pukat sehingga nelayan sadar bahwa selain mencari ikan, nelayan juga harus memanfaatkan, menjaga, dan mengelola sumber daya laut dengan baik. Kedua, pemerintah harus menyediakan dan memberikan pelatihan tentang penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan seperti alat tangkap jaring lingkar, penangkap ikan penggaruk, dan alat tangkap jaring angkat. Pengunaan alat tangkap yang ramah lingkungan selain dapat meningkatkan hasil tangkapan juga dapat mempertahankan kelestarian laut. Ketiga, penegakkan hukum, pemerintah bersama masyarakat harus aktif berperan serta dalam mengawal kebijakan yang telah dibuat. Pemberian sanksi yang tegas perlu diberlakukan pada pelanggarnya sehingga kelestarian laut tetap terjaga dan kehidupan nelayan dapat tetap terkendali.
Namun, hal yang paling utama dalam melestarikan lingkungan  laut adalah kesadaran untuk mencintai laut. Sikap cinta akan tidak akan membawa pada egoisan akan pengeksploitasian yang  tak terkendali, justru sebaliknya sikap cinta akan membawa seseorang untuk dapat menjaga, memanfaatkan, dan mengelola sumber daya laut dengan baik. Jika pemerintah dan masyarakat dapat berkerjasama dalam menjaga kelestarian sumber daya laut maka potensi besar yang terkandung didalamnya tidak akan hilang sehingga keasrian laut dapat dirasakan mamfaatnya hingga anak cucu kita kelak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ESSAY SIKAP BELA NEGARA PADA GENERASI MUDA

Essay Kebutuhan Air

Essay Pudarnya Pesona Bahasa Indonesia di Kalangan Pemuda Indonesia