Essay PELARANGAN PENGGUNAAN PUKAT
PELARANGAN
PENGGUNAAN PUKAT
Indonesia
terdiri hamper 70% wilayah lautan. Kegiatan penangkapan sudah menjadi bagian
sumber mata pencaharian yang telah berlangsung lama dan turun temurun bagi
sebagian masyarakat pesisir indonesia. Hasil tangkapan yang diperoleh telah
menjadi sumber penyedia protein hewani yang terjangkau masyarakat luas.
Seiring
dengan perkembangan zaman, bertambahnya jumlah penduduk menuntut lebih banyak
hasil tangkapan laut untuk dikonsumsi. Jangkauan perdagangan hasil tangkapan
terus mengalami pergeseran dari komoditas lokal menjadi komoditas global.
Akibatnya intensitas kegiatan pengkapan terus mengalami peningkatan dari masa
ke masa. Untuk memenuhi permintaan tersebut, salah satu cara yang dilakukan
nelayan adalah penggunaan pukat.
Pukat
merupakan alat tangkap ikan berupa jaring besar yang ditarik oleh kapal.
Penggunaan pukat dinilai efektif karena bisa meraih hasil tangkapan dengan
jumlah yang banyak dalam waktu yang singkat. Tapi faktanya, pukat telah
dilarang penggunaan sejak 1980 karena telah terbukti tidak ramah lingkungan.
Mata jaring yang digunakan pada pukat relatif kecil sehingga selektifitas
jaring menjadi rendah. Terjeratnya ikan atau udang yang bukan tujuan
penangkapan mengakibatkan kelestariannya terancam. Selain itu, penggunaannya
yang mencapai dasar laut berakibat pada rusaknya terumbu karang dan biota laut
yang ada didalamnya.
Melihat
hal ini, tentunya pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah mengeluarkan
peraturan menteri mengenai pelarangan penggunaan pukat sebagai langkah awal
untuk menjaga kelestarian laut. Ini merupakan langkah yang tepat untuk
memberhentikan eksploitasi besar-besaran yang dilakukan oleh nelayan karena
jika tidak dihentikan, sumber daya alam laut akan habis sehingga akan berdampak
pada kehidupan nelayan juga.
Tapi
sayangnya, peraturan menteri ini tidak disambut baik oleh nelayan. Berbagai
aksi penolakan dilakukan, dimulai dari aksi demonstrasi, mogok melaut, dan
pemblokiran akses jalan. Seperti yang diketahui 95% nelayan menggunakan pukat
sebagai alat penangkapannya, dengan dikeluarkannya peraturan mengenai
pelarangan pukat maka nelayan tidak dapat beroperasi lagi.
Untuk
mengatasi hal ini, hal pertama yang perlu dilakukan permerintah adalah
berkoordinasi dengan badan lingkungan hidup untuk berkerjasama dalam memberikan
sosialisasi tentang bahaya penggunaan pukat sehingga nelayan sadar bahwa selain
mencari ikan, nelayan juga harus memanfaatkan, menjaga, dan mengelola sumber
daya laut dengan baik. Kedua, pemerintah harus menyediakan dan memberikan pelatihan
tentang penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan seperti alat tangkap
jaring lingkar, penangkap ikan penggaruk, dan alat tangkap jaring angkat.
Pengunaan alat tangkap yang ramah lingkungan selain dapat meningkatkan hasil
tangkapan juga dapat mempertahankan kelestarian laut. Ketiga, penegakkan hukum,
pemerintah bersama masyarakat harus aktif berperan serta dalam mengawal
kebijakan yang telah dibuat. Pemberian sanksi yang tegas perlu diberlakukan
pada pelanggarnya sehingga kelestarian laut tetap terjaga dan kehidupan nelayan
dapat tetap terkendali.
Namun,
hal yang paling utama dalam melestarikan lingkungan laut adalah kesadaran untuk mencintai laut.
Sikap cinta akan tidak akan membawa pada egoisan akan pengeksploitasian yang tak terkendali, justru sebaliknya sikap cinta
akan membawa seseorang untuk dapat menjaga, memanfaatkan, dan mengelola sumber
daya laut dengan baik. Jika pemerintah dan masyarakat dapat berkerjasama dalam
menjaga kelestarian sumber daya laut maka potensi besar yang terkandung didalamnya
tidak akan hilang sehingga keasrian laut dapat dirasakan mamfaatnya hingga anak
cucu kita kelak.

Komentar
Posting Komentar