Essay Plastik Berbayar
Plastik Berbayar
Oleh: Elly Sri Wahyuni
Plastik merupakan bahan yang berasal dari material polyetilen, polypropilen, polyvinylchlorida (PVC) yang jika dibakar atau dipanaskan bisa menimbulkan dioksin, yaitu suatu zat yang sangat beracun dan merupakan penyebab kanker serta dapat mengurangi sistem kekebalan tubuh seseorang. Sehingga menjaga plastik agar tidak berubah selama digunakan sebagai pengemas makanan merupakan cara aman untuk menghindari bahaya-bahaya tersebut (PPLH, 2011).
Dalam kehidupan modern saat ini, sebagian besar orang mengenal bahan plastik. Perkembangan yang sangat pesat dari industri polimer sintetik membuat kehidupan kita selalu dimanjakan oleh kepraktisan dan kenyamanan dari produk yang dihasilkan. Bahkan plastik dianggap sebagai salah satu ciri kemunculan zaman modern yang ditandai dengan kehidupan yang serba praktis dan nyaman. Dalam kehidupan sehari-hari sepertinya plastik tidak bisa dipisahkan dari kita atau dapat dikatakan kita sangat tergantung dari penggunaan produk-produk dari bahan plastik karena plastik mudah diperoleh, dibentuk, ringan, kuat, praktis, dan dapat didaur ulang. Disebabkan semakin luasnya penggunaan plastik di lingkungan masyarakat, maka pemerintah telah memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar sejak 21 Februari 2016. Dampak dari kebijakan tersebut membuat pengurangan impor plastik pada April 2016. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor plastik pada April 2016 sebesar US$ 570,4 juta atau turun 1,9% (US$ 11,03 juta) dari bulan sebelumnya. Dari sisi volume juga turun 15.610 ton menjadi 340.552 ton. Selain itu, banyak kalangan dunia usaha yang telah mengurangi produksi maupun penjualan plastik karena adanya penurunan permintaan dari masyarakat (Khoiri, 2016).
Sebelumnya, sebanyak 17 wali kota menandatangani nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) untuk melaksanakan sosialisasi dan uji coba penerapan kantong plastik berbayar pada usaha ritel modern. Uji coba penerapan diet kantong plastik ini akan diikuti 23 wilayah di Sulawesi pada bulan Juni 2016 (Mardiastuti, 2016). 17 kota yang menandatangani MoU tersebut adalah Ambon, Balikpapan, Banjarmasin, Bogor, Kendari, Makassar, Malang, Medan, Tangerang, Tangerang Selatan, Banda Aceh, Bandung, Depok, Jayapura, Pekanbaru, Semarang, dan Surabaya. Uji coba selanjutnya akan diikuti oleh 23 Kabupaten/Kota se-Sulawesi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengeluarkan kebijakan kantong plastik berbayar yang diujicobakan di 23 kota hingga bulan Juni 2016.
Kebijakan tersebut diambil mengingat persoalan sampah khususnya sampah plastik di Indonesia terhitung serius (Mardiastuti, 2016). Plastik merupakan bahan yang tidak mudah terurai secara alami sehingga mencemari dan merusak ekosistem tanah dan air. Sampah plastik juga menjadi salah satu penyebab tersumbatnya aliran sungai, menghambat transportasi laut karena sering melilit propeller kapal, bahkan mencemari ekosistem laut dalam bentuk micro plastic yang mengganggu kehidupan
biota laut. Saat ini terdapat sekitar 16% sampah plastik dari total volume sampah yang terdapat di laut. Hal ini berbahaya karena, jika ikan di laut memakan plastik lalu ikan tersebut dimakan manusia, akan timbul banyak penyakit.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertekad untuk memerangi sampah-sampah plastik karena dampaknya bagi kesehatan generasi akan datang. Beliau juga sudah memastikan koordinasi mengenai undang-undang sudah tidak menjadi masalah. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan membuat kebijakan, yaitu peraturan menteri (permen), tentang pembatasan plastik. Peraturan tersebut sedang dalam tahap proses penyusunan, Poin penting pemikirannya adalah polluters pay principle. Sejauh ini, masyarakat yang mneggunakan kantong plastik dipungut biaya Rp 200,00. Denda ini masih tergolong kecil, jika dibandingkan dengan dampak penggunaannya. Sehingga perlu ada koordinasi lebih lanjut dengan beberapa menteri untuk merancang peraturan tersebut. Poin yang akan dimasukkan ke permen terkait dengan sampah plastik antara lain cara membatasi penggunaan plastik, metodenya seperti apa, dan plastik berbayar (Jordan, 2016).
Selain mendukung adanya polluters pay principle, sebagai rakyat yang peduli dengan lingkungan hendaknya kita menerapkan 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dalam penanganan sampah plastik. Misalnya, melakukan penanganan sampah plastik dengan bank sampah, yaitu sebuah gerakan pengelolaan sampah berbasis budaya karena didalamnya terdapat proses pemilahan sampah dan berujung pada memberikan hasil yang bernilai ekonomi, saat akan berbelanja menyediakan kantong plastik ramah lingkungan, misalnya mengganti bahan plastik dari singkong dari rumput laut atau palm oil yang bisa daur ulang. Selain itu, mengolah plastik bekas menjadi suatu karya yang memiliki nilai jual misalnya karya seni dan melakukan penelitian mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar.
Sumber:
Alamendah. 2010. 3R Reuse, Reduce, Recycle. https://alamendah.org/2010/07/01/3r-reuse-reducerecycle-sampah/. Diakses tanggal 4 Mei 2017. Humairoh, dkk. 2013. Destilasi Sampah Plastik sebagai Bhan Bakar dan Pelumas Mesin Motor. National Youth Scientist Conference Explo-Science Jordan, 2016. Pemprov DKI Kemungkinan Akan Naikkan Harga Plastik Berbayar. https://news.detik.com/berita/d-3148558/pemprov-dki-kemungkinan-akan-naikkanharga-plastik-berbayar-di-atas-rp-200. Diakses tanggal 4 Mei 2017. Khoiri, 2016. 3 Hari Diet KantongPlastik. https://news.detik.com/berita/d-3150012/3-hari-dietkantong-plastik-ini-keberatan-konsumen-ke-aprindo. Diakses tanggal 4 Mei 2017. Mardiastuti, 2016. 17 Wali Kota Tandatangani MoU Plastik Berbayar. https://news.detik.com/berita/d3158348/17-wali-kota-tandatangani-mou-plastik-berbayar-23-kota-siap-ikuti. Diakses tanggal 4 Mei 2017. PPLH, 2011. Bahaya Bahan Plastik. https://moveindonesia.files.wordpress.com/2011/04/18-bahayabahan-plastik.pdf. Diakses tanggal 4 Mei 2017.

Komentar
Posting Komentar