Essay PTS menjadi PTN
PTS menjadi PTN
Ole : Erli
Perubahan status Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dimaksudakan untuk pemerataan pendidikan di Indonesia, selain itu karena perbandingan yang signifikan antara perguruan tinggi negeri dengan perguruan tinggi swasta. Di indonesia tercatat hanya ada 134 PTN sementara PTS ada 4.200 dimana perguruan tinggi ini tersebar hampir disebagaian besar pulau jawa. Oleh karena itu pemerintah memprioritaskan PTS yang ada di daerah perbatasan untuk dinegerikan hal ini diharapkan dapat meningkatkan sumber daya manusia yang dapat membangun daerah tersebut. Sejauh ini menristek Mohamad Nasir mengemukakan ada sekitar 29 PTS yang mengajukan diri untuk menjadi PTN. Dari ke 29 PTS tersebut tentunya akan di lihat kesesuainnya dengan syarat-syarat penegerian PTS. Alasan lain adanya perubaan PTS menjadi PTN ini karena jika negara harus membangun PTN baru di daerah-daerah akan membutuhkan dana yang cukup besar, maka dari itu pemerintah mengambil solusi menegerikan PTS yang telah ada.
Peralihan status PTS ini tentunya harus memperhatika banyak elemen, diantaranya adalah status dosen PTS. Status mereka yang masih belum jelas menimbulkan kehawatiran, mereka menuntut untuk menjadi dosen yang berstatus PNS, akan tetapi hal tersebut dapat merugikan pemerintah mengingat banyak usia mereka yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk diangkat sebagai PNS. Dengan dikeluaranya Perpres Nomor 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN dirasa mampu menenenangkan gejolak yang muncul dari kalangan dosen yang beralih satatus yang jumlahnya mencapai 4.538 orang. Pemerintah bersedia mengangkat dosen PTN baru menjadi PNS untuk mereka yang maksimal berusia 35 tahun dengan mengikuti tes. Sementara dosen yang telah berusia di atas 35 tahun akan diangkat menjadi Pegawan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Meskipun hanya sebagai P3K tetapi mereka dapat menduduki jabatan sebagai pimpina pertama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas sesuai peraturan perundang-undang, namun tidak untuk menjabat sebagai pimpinan PTN dan jabatan lain yang membidangi urusan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara.
Selain masalah ketenagakerjaan pemrintah juga harus memperhatikan pendanaan yang harus dikeluarhkan untuk PTN baru. Perubahan status PTS menjadi PTN ini tentunya akan menyerap APBN negara yang tida sedikit. PTN yang ada di daerah harus ditinjau ulang sarana dan prasarana pendukung proses perkuliahannya, jika PTN tersebut jauh dari kata memadai dalam hal fasilitas pendukung perkuliahan maka pemerintah wajib mefasilitasinya semaksimal mungkin. Sehingga tujuan awal untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia di daerah 3T bisa tercapai. Selain itu pemerintah juga perlu memprioritaskan beasiswa yang akan diberikan kepada mahasiswa yang ada di PTN baru karena sebagain besar penduduk yang ada di daerah berasal dari kalangan keluarga yang berpenghasilan menengah ke bawah.
Proses penyeleksian para mahasiswa harus mulai diberlakukan pada PTN baru dengan mengikuti penyeleksian secara nasional. Mengingat perubahan status penegerian ini tentunya akan menarik minat siswa yang beburburu perguruan tinggi. Penerimaan mahasiswa tentunya harus disesuiakan denagan rasio ideal jumlah pengajar dan fasilitas kampus.
Kebijakan perubahan status PTS mejadi PTN ini dirasa menguntungkan banyak pihak khusunsya masyarakat. Pemerataan pendidikan yang diniatkan oleh pemerintah ini tentunya berdampak baik bagi daerah-daerah dan nergara kedepannya. Diharapkan putra-putri daerah dapat mendaptkan pendidikan yang baik di daerah mereka masing-masing tanpa harus bersusah payah keluar kota.
Sumber:
1. CNN Imdonesia (Rabu 1/07/2015) 2. http://rumahpengetahuan.web.id 3. Kompas.com (06/01/2016, 20:28 WIB) 4. Detik.com (Senin 22 Feb 2016, 10:27 WIB) 5. Okezonekampus (Senin, 28 April 2014 - 16:04 wib) 6. TEMPO.CO (SELASA, 30 JUNI 2015 | 05:24 WIB)

Komentar
Posting Komentar