Essay SOLUSI NARKOBA
SOLUSI
NARKOBA
Wilayah indonesia yang luas menjadi
sasaran empuk para pengedar narkoba baik dari dalam negri maupun luar negri.
Pengguna narkoba yang sudah mencapai 2,5 juta jiwa jelas menunjukkan penyebaran
yang kian meningkat dan terstruktur. Ditambah lagi pengguna narkoba di dominasi
oleh kalangan pelajar dan dewasa menjadi momok yang menakutkan akan rapuhnya
generasi mendatang karen narkoba dapat
merusak sel saraf penggunanya.
Berdasarkan UU No.25 tahun 2009, narkoba
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis
maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Bagaikan dua sisi
mata uang, obat jika digunakan dengan dosis yang tepat dan pengawasan oleh
ahlinya akan memberikan efek positif bagi penggunanya, namun sebaliknya
penggunaan yang berlebihan dan pemakaian yang asal-asalan tentu menghasilkan
dampak buruk bagi kesehatan hingga kematian.
Pengunaan narkoba tentu mempengaruhi berbagai aspek
kehidupan penggunanya, baik itu pribadi, keluarga, bahkan sosial. Dari aspek
pribadi penggunaan narkoba dapat mengakibatkan rusaknya sel saraf seperti
mengalami halusinasi, perasaan senang yang berlebihan, ketagihan menyebabkan
penyakit jantung, liver, ginjal, dan cacat pada janin, ditambah lagi akan
terjadi penderitaan badan yang hebat jika penggunannya tidak mengkomsumsi
narkoba hingga kematian. Dari aspek keluarga, membuat situasi rumah tidak
harmonis sehingga berujung pada perceraian, kehidupan yang tidak terkontrol,
dan . Dan aspek sosial, meningkatnya kriminalitas berupa pencurian dan
perampokkan karena dorongan kebutuhan tubuh membeli narkoba, mengganggu
keamanan, perkelahian, dan pemerkosaan.
Melihat akibat dari penggunaan narkoba
yang sangat mengkhawatirkan tentu narkoba harus diberantas. Rusaknya sel saraf
generasi bangsa akibat narkoba akan menjadi boomerang bagi bangsa itu sendiri.
Generasi yang seharusnya menjadi harapan untuk kemajuan bangsa beralih fungsi
menjadi generasi yang tidak produktif dalam berprestasi bahkan sebagai
criminal.
Dalam hal ini, pemerintah dan masyarakat
harus bertindak untuk memerangi narkoba diantaranya dengan upaya pencegahan,
upaya penindakan, dan upaya pemulihan. Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan
menanamkan nilai agama kepada anak, keluarga, saudara dll. Hal ini sangat
diperlukan untuk membimbing dan memberi acuan seseorang untuk menjalankan hidup
sebenarnya, yaitu ibadah. Dengan ibadah seseorang akan menjauhkan diri dari
segala hal yang dapat merusak kehidupannya. Kedua, peran orang tua untuk
mengawasi setiap pergaulan anak-anaknya sehingga efek buruk penyebaran narkoba
dapat dihentikan. Ketiga, pemerintah dapat bekerja sama denga industry
pertelevisian, majalah, komik, dan berbagai media sosial untuk memberikan
informasi tentang narkoba, penyebaran narkoba, dan dampak buruk narkoba dalam
bentuk film, komik., cerita pendek, dan artikel yang dapat dikosumsi public
sehingga masyarakat lebih mengenal tentang bahaya narkoba.
Upaya penindakan, hukuman mati yang
diperuntukkan untuk bandar atau pengedar narkoba yang sudah diterapkan negara
indonesia adalah hal yang tepat. Banyaknya korban yang dirusaknya oleh mereka
membuat hukuman mati pantas mereka dapatkan. Mengingat jika kehidupan mereka
tetap berjalan maka akan berdampak buruk bagi keberlangsungan bangsa.
Upaya pemulihan, korban narkoba harus
diberikan perhatian dalam rangka
melepaskan kecanduaannya kecanduaannya, terutama pelajar melalui intervensi
keluarga, rehabilitasi,dan pengobatan medis dan konseling. Intervensi
kerluarga, saling memberi semangat antar anggota keduanya dapat dijadikan
motivasi bagi pecandu narkoba untuk dapat melepaskan pemakaian narkoba.
Alasan penggunaan narkoba biasanya
berawal dari hubungan yang tidak harmonis sehingga korban menjadi depresi dan
narkoba dijadikan solusi. Rehabilitasi, proses pecandu menghentikan penyalahgunaan narkoba dibawah pengawasan
dokter. Proses ini sangat diperlukan karena dalam proses detoksifikasi pengguna
akan mengalami kejang jika pemakaian dihentikan, dengan pengawasan dari dokter
gejala putus obat dapat dikurangi. Pengobatan medis, dilakukan dengan
memberikan terapi obat yang dapat mengurangi keinginan memakai narkoba.
Konseling, bertujuan untuk membantu program pemulihan seperti memulai kembali
perilaku hidup sehat dan mengarahkan kegiatan positif yang dapat disesuaikan
dengan minat dan bakat korban narkoba.
Perang terhadap narkoba harus
dikobarkan. Banyaknya efek dan dampak buruk akibat penggunaan narkoba dapat
menjadi pecutan agar setiap elemen mayarakat dapat bekerja saa untuk melakukann
upaya pencegahan, penindakan, dan pemulihan terhadap pelaku narkoba. Jangan
sampai generasi indonesia terutama pelajar menjadi generasi penghancur bangsa.

Komentar
Posting Komentar