Essay TAX AMNESTY
“TAX AMNESTY”
Oleh : Muhammad Al Marwazi Universitas Mataram, NTB Email : muhmarwazi1994@gmail.com
Tentunya kita tahu pajak merupakan sumber penerimaan negara yang berperan besar bagi kelangsungan Negara. kita dapat melihat dan memahaminya melalui keadaan di sekitar kita seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur darat hingga revitalisasi desa dan pertanian dapat terealisasi karena adanya pajak yang disalurkan negara kita ke sektor-sektor tersebut. Ragimun (2014) Pajak merupakan sumber penerimaan yang dominan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hampir 70 persen penerimaan berasal dari sektor pajak.
Permasahalan yang sering terjadi berkaitan dengan pungutan pajak ini yakni masih banyaknya masyarakat yang tidak mau memenuhi kewajiban pajaknya, atau dengan kata lain masih banyaknya tunggakan pajak. Berdasarkan penelitian (Enste & Schneider, 2002 dalam Silitonga, 2006 ), bahwa besarnya persentase kegiatan ekonomi bawah tanah (underground economy), di negara berkembang dapat mencapai 35 – 44 persen dari PDB (Pendapatan Domestik Bruto) angka yang sangat besar dibanding dengan negara maju. Kegiatan ekonomi bawah tanah ini tidak pernah dilaporkan sebagai penghasilan dalam formulir surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, sehingga masuk dalam kriteria penyelundupan pajak (tax evasion). Ragimun (2014) Penyelundupan pajak mengakibatkan beban pajak yang harus dipikul oleh para wajib pajak yang jujur membayar pajak menjadi lebih berat, dan hal ini mengakibatkan ketidakadilan yang tinggi. Peningkatan kegiatan ekonomi bawah tanah yang dibarengi dengan penyelundupan pajak ini sangat merugikan negara karena berarti hilangnya penerimaan pajak yang sangat dibutuhkan untuk membiayai program pendidikan, kesehatan dan program-program pengentasan kemiskinan lainnya. Oleh sebab itu timbul pemikiran untuk mengenakan kembali pajak yang belum dibayar dari kegiatan ekonomi bawah tanah tersebut melalui program khusus yakni pengampunan pajak (tax amnesty).
Dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2016, pasal 1 (1) yang dimaksud dengan Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Pada pasal 1 (3), Harta yang dimaksud adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebenarnya indonesia sudah pernah melakukan tax amnesty pada tahun pada tahun 1964 dan 1984, serta program sunset policy yang dianggap program tax amnesty versi mini pada tahun 2008. Beberapa peneliti telah melakukan pendalaman yang menganalisa mengapa tax amnesty Indonesia sebelum ini tidak berhasil. Kegagalan tax amnesty yang pernah diterapkan di Indonesia karena tidak didukung oleh sarana dan prasarana yang mendukung (Ragimun, 2014) dan karena tidak ada law enforcement tegas paca tax amnesty (Tambunan, 2015).
Kondisi perpajakan indonesia dilihat struktur penerimaan pajak di Indonesia masih banyak ditopang oleh Pajak Penghasilan, terutama Pajak Penghasilan Badan. Pada tahun 2010 saja, penerimaan Pajak Penghasilan badan memberikan kontribusi sekitar 45% dari total penerimaan pajak, jauh di atas penerimaan Pajak Penghasilan pribadi yang hanya sekitar 12%. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan mencatat bahwa realisasi penerimaan pajak non migas 2014 mencapai Rp900 triliun namun kontribusi dari Wajib Pajak (WP) baru mencapai Rp4,7 triliun (Ngadiman dan Huslin,2015). Pemerintah mentargetkan tambahan perolehan pajak sekitar Rp 600 triliun untuk tahun 2016-2017 dari target awal sekitar Rp 1400 triliun. Menurut Presiden Joko Widodo, tambahan itu hanya setengah dari total potensi yang ada yaitu mencapai Rp 1.200 triliun. Pemerintah berencana memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan penghindaran pajak di luar negeri.
Secara teknis, Tax amnesty diluncurkan untuk mencapai penerimaan pajak jangka pendek dan jangka panjang membangun database Wajib Pajak (WP) yang diemban oleh Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak Badan, dan wajib Pakaj yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Amnesty Pajak mensyarakatkan pembayaran uang tebusan, melunasi seluruh tunggakan pajak dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar serta menyampaikan SPT dan PPh terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Tax amnesty mengandung dua aspek teritorial pengampunan yaitu tingkat lokal dan internasional. Menurut InsideTax Magazine (2015) Menjadi perhatian untuk tingkat lokal terhadap WP yang terkena kasus pengemplangan pajak dengan tindakan penyanderaan (gizeling) apakah bisa memanfaatkan kebijakan tax amnesty. Sedangkan pada tingkat luar negeri mengarah kepada WP yang melarikan dananya ke luar negeri karena berbagai pertimbangan yang menguntungkan mereka
Pengampunan Pajak pada tahun 2016 dibagi menjadi beberapa periode, yaitu : periode pertama dimulai pada 1 Juli 2016 dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2016 sedangkan periode Pengampunan Pajak periode kedua dimulai pada 1 Oktober 2016 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, Sedangkan periode ketiga dimulai 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017 (jadi sudah berahir yaaa teman2).
Direktorat Jendral Pajak Kementrian keuangan mencatat peserta tax amnesty hingga 31 Maret 2017 mencapai 956 ribu WP. Berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) total harta yang dilaporkan para wajib pajak mencapai 4.855 Triliun. Terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 Triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp. 1.031 Triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp. 1.031 triliun. Sementara penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai 147 triliun. Pemerintah sangat mengapresiasi peserta wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. Deklarasi harta dan uang akan di pergunaakan untuk mendorong membangun ekonomi indonesia agar makin maju dan mandiri.
Daftar Pustaka
InsideTax Magazine - 34. (2015, September). Insentif Tax Holiday. Inside Tax Magazine Edisi 34.
Ngadiman dan Daniel Huslin. Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kembangan). Jurnal Akuntansi 19 (02), Mei 2015: 225-24.
Ragimun. (2014). Analisis Implementasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Indonesia. Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu RI
Silitonga E. 2006. Ekonomi Bawah Tanah, Pengampunan pajak, dan Referandum.
Tambunan, R. (2015). Mengupas Sunset Policy & Tax Amnesty , Senjata Kejar Target Pajak.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

Komentar
Posting Komentar