Essay TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA
TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA
Oleh : Yuyum
Indonesia merupakan negara dengan jumlah pengangguran yang cukup banyak bahkan mencapai angka 7,2 juta orang. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih kesulitan mencari pekerjaan di negeri sendiri baik dengan ijazah SMA/SMK maupun Sarjana. Sementara itu, kemajuan teknologi dan informasi dalam era globalisasi ini memberikan kesempatan tenaga kerja asing (TKA) untuk datang dan bekerja di Indonesia dengan lebih mudah bahkan banyak yang ilegal. k Hal ini tentunya menjadi catatan pemerintah untuk membuat regulasi agar keberadaan TKA tidak mengancam lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia. Beberapa hal berikut dapat dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif TKA di Indonesia.
Pertama, keberadaan TKA harus mengikuti aturan perundang-undangan mengenai tenaga kerja, yakni TKA yang direkrut harus merupakan tenaga kerja ahli atau konsultan yang tidak dimiliki oleh negara Indonesia serta memiliki izin secara tertulis dari kementrian tenaga kerja. Jadi perusahan negeri maupun swasta tidak diperbolehkan untuk merekrut tenaga kerja yang bukan ahli atau bersifat kasar. Apabila ditemukan, maka pemerintah harus memberikan sanksi yang jelas bagi pekerja asing dan perusahan tersebut. Untuk mengantisipasi adanya penyelundupan tenaga kerja asing, pemerintah harus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai keberadaan tenaga kerja asing dan sidak secara berkala terhadap keberadaan TKA di Indonesia.
Selanjutnya, tenaga kerja asing harus dipekerjakan dengan prinsip transfer teknologi dan regenerasi. TKA harus didampingi oleh tenaga kerja Indonesia yang harus diajarkan dengan batas waktu tertentu agar tenaga kerja Indonesia tidak tergantung pada TKA dan bisa bekerja secara independen. TKA harus yang sudah habis masa kerjanya harus dipulangkan ke negara asalnya.
Terakhir, keberadaan TKA tidak boleh dijadikan alasan untuk mendeskriminasi pekerja Indonesia. Khusunya bagi pekerja lokal yang tidak memiliki sertifikat. Sertifikasi ini hanya dapat dipersyaratkan bagi pekerjaan yang memerlukan kompetensi dan pendidikan tinggi, bukannya pekerja kasar. Pemerintah harus mengupayakan perusahaan asing tidak berdalih menggunakan sertifikat untuk mendatangkan pekerja kasar dari negaranya. Namun, untuk meningkatkan daya saing pekerja lokal dan asing, pemerintah juga bisa mengupayakan buruh memiliki sertifikasi yang jelas agar tidak dipandang sebelah mata oleh perusahan. Ini
penting untuk mendukung buruh memperoleh upah yang sesuai dengan aturan kerja yang sebenarnya.
Kesimpulannya, keberadaan TKA di Indonesia sebenarnya baik bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, karena dapat meningkatkan devisa negara, asalkan tidak terlepas dari aturan yang sudah ditetapkan. Sehingga masyarakat Indonesia juga lebih terpacu untuk meningkatkan kemampuan mereka agar bisa bersaing dengan tenaga kerja asing dan menstabilkan perekonomian di Indonesia.
Sumber:
http://www.kompasiana.com/yoga_yulianto/filterisasi-dampak-negatif-tenaga-kerjaasing_583c5c022523bd5a07c99701
http://harianhaluan.com/news/detail/60261/problematika-tenaga-kerja-asing-di-indonesia
https://acdpindonesia.wordpress.com/2016/12/23/ancaman-tenaga-kerja-asing-di-indonesia/
https://www.pedomanku.com/tenaga-kerja-asing-indonesia/
https://www.tempo.co/topik/masalah/687/tenaga-kerja-asing

Komentar
Posting Komentar