Essay Transportasi online vs konvensional
Transportasi online vs konvensional
Oleh : Maryam
Perlu dipahami bersama bahwa arus kemajuan teknologi merupakan sebuah keniscayaan
yang mau tidak mau harus kita ikuti. Jasa transportasi online merupakan jasa transportasi yang
memanfaatkan kemajuan teknologi. Teknologi diciptakan tujuannya untuk mempermudah segala
aktivitas-aktivitas manusia yang dilakukan sehari-hari. Begitu juga halnya dengan jasa transportasi
online. Transportasi online diciptakan dengan tujuan untuk mempermudah seseorang yang ingin
bepergian. Sebagai contoh: mudah memesannya, efesien dan efektif. Ini merupakan sebuah
terobosan baru yang patut diberi apresiasi.
Perusahaan seperti Gojek, Grab, dan Uber berkembang begitu pesat dan melebarkan sayap
operasi bisnisnya tidak hanya di Jakarta tapi di kota-kota lain di Indonesia. Kemajuan layanan
transportasi berbasis aplikasi ternyata memiliki dua sisi. Satu paras dia tampak indah dengan
segala kemudahan yang ditawarkan. Sisi lainnya dia rawan memicu konflik. Konflik yang
mewarnai pertentangan angkutan konvensional dan online justru mengarah pada aksi kekerasan.
Memblokade jalan dengan makian, razia paksa yang dilakukan sepihak, hingga ujungnya terjadi
kekerasan adalah implikasi dari diskursus soal ekonomi berbagi yang diusung oleh aplikasi
transportasi online.
Pasalnya, menurut klaim mereka, pendapatan berkurang seiring dengan meningkatnya
popularitas dari taksi dan ojek online. Demo ini diwarnai dengan aksi kerusuhan, yang kemudian
menjadikan warga ketakutan. Lantas, mengapa fenomena ini terjadi? Sebenarnya, terjadi
perbedaan cara pandang di kedua pihak. Di pihak pengemudi taksi konvensional, mereka merasa
dirugikan. Pertama, taksi konvensional terdaftar secara resmi di dinas perhubungan, sehingga
berhak mendapat plat kuning, tanda angkutan umum sedangkan taksi berbasis aplikasi
menggunakan kendaraan biasa, yang bukan untuk angkutan umum. Kedua, dengan mereka resmi
sebagai angkutan umum, mereka pun berkewajiban membayar pajak yang berbeda dengan
pengguna plat hitam, plat kendaraan biasa, yang juga digunakan oleh taksi berbasis aplikasi.
Ketiga, taksi konvensional menggunakan metode menunggu penumpang, sedangkan taksi berbasis
aplikasi menjemput penumpang. Keempat, yang paling krusial, adalah perbedaan tarif, tarif taksi
konvensional jika dibandingkan dengan tarif taksi berbasis aplikasi berbeda jauh. Terakhir, ini
adalah masalah adaptasi terhadap teknologi yang diambil peluangnya oleh pengguna taksi berbasis
aplikasi, dan belum digarap dengan baik oleh pihak pengelola taksi konvensional.
Dengan adanya konflik ini pemerintah dalam hal ini kementrian perhubungan
mengeluarkan peraturan “pengaturan tarif” yakni pemerintah ingin menaikkan standar tarif untuk
penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi. Peraturan dari pemerintah ini dinilai sangat merugikan
baik pihak penyedia jasa transportasi maupun pihak konsumen. Dengan dikeluarkannya peraturan
pengaturan tarif maka semua pihak akan mengalami kerugian. Transportasi konvensional akan
tetap ditinggalkan karena mereka tetap saja tidak akan memperbaiki diri karena bagi mereka tidak
ada kemudahan yang diterima dengan peraturan baru itu. Pengusaha transportasi online juga
dirugikan karena mereka jadi kehilangan lahan untuk melakukan persaingan. Yang paling
dirugikan oleh pengaturan tarif adalah konsumen, karena pilihan “murah dan nyaman” jadi
tertutup. Konsumen hanya akan memiliki pilihan “mahal nyaman” dan “mahal tidak nyaman”.
Jadi, walau tarif antara yang online dan konvensional disamakan, tidak akan menaikkan
pemasukan para angkutan konvensional secara signifikan, karena orang-orang akan tetap memilih
transportasi online karena jauh lebih nyaman dan aman, pembedanya hanyalah harus membayar
lebih mahal.
Selengkapnya :
http://www.kompasiana.com,http://www.rappler.com,https://m.tempo.com,https://seword.com,http://www.cnnindonesia.com

Komentar
Posting Komentar