Essay VAKSIN PALSU


VAKSIN PALSU
Oleh : Luisa

Vaksinasi atau yang biasa disebut dengan imunisasi adalah suatu cara untuk menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga bila kelak ia terpapar dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau sakit ringan(USU). Imunisasi sudah digalakkkan sejak tahun 60-an, hal ini begitu sangat dikampanyekan pada masyarakat mulai dari pelosok desa sampai ke kota-kota besar. 1.

Minimnya pengetahuan masyarakat soal vaksin dan celah permainan harga dinilai banyak pihak sebagai salah satu penyebab vaksin palsu akhirnya leluasa beredar di rumah sakit dan klinik. Menurut Drs. Arustiyono, Apt, M.P.H. Direktur pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan PKRT BPOM, ada kecendrungan masyarakat kelas menengah atas lebih senang dan percaya menggunakan vaksin-vaksin impor yang harganya mahal. Padahal, vaksin impor inilah yang justru ditemukan vaksin palsu karena lebih menguntungkan,”jelas Arustiyono.2 Selama ini, soal distribusi vaksin BPOM memiliki aturan yang ketat dengan menerapkan prosedur CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik). Vaksin, misalnya, hanya didisurtibusi oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang telah mendapatkan izin dari kementerian kesehatan. Untuk dapat menjadi distributor vaksin, PBF harus berbentuk PT, memiliki kelengkapan alat seperti pendingin khusus vaksin, serta SOP yang baik.

Sejak terungkapnya kasus vaksin palsu pada Juni 2016, catatan Polri menunjukkan sedikitnya 197 bayi teridentifikasi mendapat suntikan vaksin palsu yang diduga dibuat diedarkan 20 orang. Vaksin palsu yang memapar ratusan bayi tersebut diduga disuntikkan di 37 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia, termasuk 14 rumah sakit yang tersebar di wilayah Jabodetabek. Kebanyakan dari tempat itu ialah rumah sakit swasta, klinik dan rumah sakit bersalin.3

Apa dampak vaksin palsu ? Dirga Sakti rambe, selaku dokter spesialisasi di bidang vaksinologi, mengatakan dampaknya bisa ditelaah dari segi keamanan produk dan proteksi. Saat pencampuran bisa terjadi kontaminasi bakteri, virus atau kuman. Sehingga memungkinkan terjadi infeksi local di bekas suntikan. Dan juga vaksin palsu tidak mengandung proteksi dari virus-virus tertentu akibat vaksin palsu yang disuntikkan padanya.3 Selain itu, menurut pakar virologi UNAIR Chairul Anwar Nidom, kandungan vaksin palsu berbahaya bagi bayi, salah satu jenis vaksin yang dipalsukan adalah tuberculin dengan mencampurkan cairan infus dengan antibiotik gentamycin dengan air. Antibiotik itu jika disuntikkan kepada bayi dapat merusak ginjal. Nidom menuturkan, beberapa bayi mengalami kesulitan pembekuan darah. Karena itu, beberapa industri menambahkan komponen pembekuan darah-komponen yang absen dalam vaksin palsu.3

Permasalahan kasus vaksin palsu ini memang cukup serius. Mulai dari kelalaian BPOM dan lemahnya peraturan dan pengawasan oleh pemerintah mencakup Kementrian Kesehatan. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 42 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Imunisasi, pengadaan vaksin hingga distribusi menjadi tanggung jawab pemerintah. Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab terhadap pengadaan yaitu membeli dari perusahaan farmasi, lalu pemerintah pula yang mendistribusikannya. Tindak lanjut kasus ini tentunya bukan hanya melibatkan pemerintah sebagai pengawas pengadaan vaksin tapi seluruh elemen masyarakat harus andil. Berikut beberapa solusi yang dapat dilakukan :

1. Kampanye Imunisasi
Masyarakat yang kini mulai anti-imunisasi kembali diarahkan melihat gambaran pentingnya imunisasi ulang akibat kasus vaksin palsu yang beredar. Tidak ada overdosis vaksin, oleh karena itu bayi dan anak-anak yang diduga korban vaksin palsu sangat dianjurkan untuk mendapatkan imunisasi ulangan.3
2. Memberikan sanksi pidana dan pencabutan izin operasional fasilitas kesehatan.
Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, Menteri Kesehatan, dr. Nila Moeloek, Sp M. dengan tegas akan mencabut izin operasional, memberikan sanksi administratif serta menerapkan sanksi pidana kepada fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan kesalahan.
3. Revisi Peraturan Kementrian Kesehatan No. 35 tahun 2013 bahwa seharusnya Dinkes Kabupaten dan Kota harusnya melakukan kolaborasi dengan balai POM untuk melakukan sampling terhadap dugaan kasus vaksin palsu agar dapat dilakukan pemeriksaan di labor BPOM.3
4. Klinik/ Rumah Sakit swasta lebih selektif dalam memilih perusahaan Besar farmasi yang bertindak sebagai penyalur vaksin. Minimal perusahaan harus berbentuk PT dan memiliki SOP yang baik.
5. BPOM harus bergerak dari hulu ke hilir pendistribusian vaksin, bukan hanya di sarana pelayanan kesehatan resmi saja, tapi juga di apotek rakyat yang banyak ditemukan menjual vaksin impor palsu tanpa ada SOP yang baik. Revisi Undang-Undang harusnya memberikan BPOM hak yang lebih besar untuk melakukan pengawasan. Artinya BPOM melakukan pengawasan dalam scope luas yang melakukan penahanan penangkapan penyitaan dan segalanya. 45

Referensi :
1USU repository
2femina.co.id
3bbc.com
4News.detik.com
5m.liputan6.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ESSAY SIKAP BELA NEGARA PADA GENERASI MUDA

Essay Kebutuhan Air

Essay Pudarnya Pesona Bahasa Indonesia di Kalangan Pemuda Indonesia