Essay Hukuman Mati Harga Mati




Hukuman Mati Harga Mati
Oleh: Toba Sastrawan Manik.
Indonesia tidak bergeming dengan pelaksanaan hukuman mati di Indonesia terhadap para gembong narkoba sekalipun mendapatkan tekanan dari dunia Internasional. Dalam waktu dekat ini, kembali Indonesia akan melaksanakan hukuman mati ( finalty dead) terhadap kelompok Bali Nine setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan kembali. Sebut saja misalnya Pemerintah Australia, Perancis, Brasil bahkan PBB pun ikut mengecam pelaksanaan hukuman mati di Indonesia karena dianggap bertentangan dengan hukum modern termasuk hak asasi manusia.
Mengingat narkoba menjadi salah satu musuh utama bangsa Indonesia, disatu sisi pelaksanaan hukuman mati bisa diterima secara logis selain hukum pidana negara kita masih memberlakukan hukuman mati termasuk terhadap terorisme, penghianatan negara termasuk produksi dan pengedar narkoba.
Pemerintah Indonesia memiliki tanggungjawab besar dan kewajiban sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Diperkirakan pengguna Narkoba di Indonesia mencapai 5 juta orang atau 2, 8 % dari total penduduk Indonesia. Pada tahun 2011, siswa SMP pengguna napza berjumlah 1.345 orang. Tahun 2012 naik menjadi 1.424 orang, sedangkan pengguna baru pada Januari-Februari 2013 tercatat 262 orang. Di kalangan SMA, pada 2011 tercatat 3.187 orang, tahun berikutnya menjadi 3.410 orang. Adapun kasus baru tahun 2013 tercatat 519 orang. (Kompas.com 07/03/2013).
Berkali- kali digaungkan Indonesia darurat narkoba. Darurat bukan saja secara kuantitas dimana tingkat peredaran dan penggunaan yang tinggi melainkan darurat secara regerenasional yakni menyerang generasi muda Indonesia yang diharapkan akan menjadi generasi penerus bangsa Indonesia. Sehingga pilihan hukuman mati yang ditegaskan akan tetap dilaksanakan di Indonesia bukan hanya semata- semata pilihan hukum melainkan juga pilihan kelangsungan sebuah bangsa.
Setiap kepala Negara dan kepala Pemerintahan sah-sah saja untuk menolak dan memperjuangkan warga negaranya untuk tidak dihukum mati sama dengan kegetiran dan kekhawatiran pemerintah Indonesia akan dampak narkoba di masa depan sehingga hukuman mati adalah sebuah keniscayaan.
Jika negara lain mengkritik hukuman mati di Indonesia dengan alasan kewajiban konstitusional negara mereka maka Indonesia melaksanakan hukuman mati untuk melindungi warga negaranya yang juga merupakan perintah konstitusi UUD NRI tahun 1945.
Harga Mati
Jika Indonesia menerapkan hukuman mati terhadap gembong- gembong narkoba bukan berarti Indonesia tidak menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) seperti yang dituduhkan negara lain. International Covenant Civil and Political Rights (ICCPR) sesungguhnya memberikan pengecualian terhadap hukuman mati.
Di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, putusan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan terhadap beberapa kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan tersebut, dan tidak bertentangan dengan ketentuan Kovenan dan Konvensi tentang pencegahan dan Hukum Kejahatan Genosida. Hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang berwenang Pasal 6 ayat (2).
Kejahatan narkoba di Indonesia adalah tindak kejahatan yang serius menyangkut seluruh aspek kehidupan sosial dan regenerasi sebuah bangsa bahkan peredaran narkoba di Indonesia bukan saja hanya diperkotaan melainkan juga sampai di pedesaan.
Eksekusi mati yang dilakukan negara Indonesia terhadap gembong narkoba yang beberapa didalamnya adalah warga negara lain adalah bahwa Indonesia dalam melakukan hukuman mati tersebut bukan dalam kapasitas bermain- main dalam urusan hukum, diplomatik semata melainkan pada upaya penyelamatan sebuah bangsa dan negara.
Siapapun baik kepala negara dan kepala pemerintahan di dunia ini tentu tidak ingin melihat rakyat dan generasi mudanya dalam rongrongan kematian akibat penyalahgunaan narkoba. Bukan hal mustahil bahwa negara lain dalam posisi yang sama tentu akan melakukan hal yang sama.
Maka pernyataan ketekadan pemerintah dalam melaksanakan hukuman mati harusnya dipahami, dimengerti bahkan harusnya dihormati negara- negara lain untuk sebuah kedaulatan negara, sebuah kebijakan kemanusiaan terhadap rakyatnya sendiri.
Langkah hukuman mati yang saat ini dilakukan adalah murni kewajiban dan tanggungjawab seorang pemimpin negara atas rakyat dan negaranya sama halnya dengan kewajiban dan tanggungjawab semua pemimpin dan kepala negara di dunia dan tentu sebagai negara dan kepala negara harusnya lebih pada saling memaklumi dan menghormati baik secara politik maupun secara kemanusiaan.
Namun hal yang harus tetap diupayakan adalah kebijakan dalam mengatasi darurat narkoba di negara kita tidak berhenti dan hanya mengandalkan hukuman mati semata untuk memberikan efek jera selain menjadi hukuman yang tertinggi yang putusannya harus sangat hati- hati dan penuh pertimbangan mati juga lewat pendekatan – pendekatan strategis lainnya seperti pengetatan jalur masuk perbatasan, memperkuat armada perbatasan dan sebagainya.
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Narkoba mengakibatkan kematian maka layak pengedar narkoba diberi hukuman mati namun jangan sampai negara menjadi negara mengerikan dan mematikan hanya karena narkoba.
Narkoba di Indoensia kini mematikan dan berpotensi memutus mata rantai generasi bangsa maka hukuman mati adalah sebuah harga mati setidaknya untuk saat ini.***
Penulis Mahasiswa PPKn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ESSAY SIKAP BELA NEGARA PADA GENERASI MUDA

Essay Kebutuhan Air

Essay Pudarnya Pesona Bahasa Indonesia di Kalangan Pemuda Indonesia