Essay Hukuman Mati Harga Mati
Hukuman Mati Harga Mati
Oleh: Toba
Sastrawan Manik.
Indonesia tidak bergeming dengan
pelaksanaan hukuman mati di Indonesia terhadap para gembong narkoba sekalipun
mendapatkan tekanan dari dunia Internasional. Dalam waktu dekat ini, kembali
Indonesia akan melaksanakan hukuman mati ( finalty dead) terhadap kelompok Bali
Nine setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan kembali. Sebut saja misalnya
Pemerintah Australia, Perancis, Brasil bahkan PBB pun ikut mengecam pelaksanaan
hukuman mati di Indonesia karena dianggap bertentangan dengan hukum modern
termasuk hak asasi manusia.
Mengingat narkoba menjadi salah satu musuh
utama bangsa Indonesia, disatu sisi pelaksanaan hukuman mati bisa diterima
secara logis selain hukum pidana negara kita masih memberlakukan hukuman mati
termasuk terhadap terorisme, penghianatan negara termasuk produksi dan pengedar
narkoba.
Pemerintah Indonesia memiliki tanggungjawab
besar dan kewajiban sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya
narkoba. Diperkirakan pengguna Narkoba di Indonesia mencapai 5 juta orang atau
2, 8 % dari total penduduk Indonesia. Pada tahun 2011, siswa SMP pengguna napza
berjumlah 1.345 orang. Tahun 2012 naik menjadi 1.424 orang, sedangkan pengguna
baru pada Januari-Februari 2013 tercatat 262 orang. Di kalangan SMA, pada 2011
tercatat 3.187 orang, tahun berikutnya menjadi 3.410 orang. Adapun kasus baru
tahun 2013 tercatat 519 orang. (Kompas.com 07/03/2013).
Berkali- kali digaungkan Indonesia darurat
narkoba. Darurat bukan saja secara kuantitas dimana tingkat peredaran dan
penggunaan yang tinggi melainkan darurat secara regerenasional yakni menyerang
generasi muda Indonesia yang diharapkan akan menjadi generasi penerus bangsa
Indonesia. Sehingga pilihan hukuman mati yang ditegaskan akan tetap
dilaksanakan di Indonesia bukan hanya semata- semata pilihan hukum melainkan
juga pilihan kelangsungan sebuah bangsa.
Setiap kepala Negara dan kepala
Pemerintahan sah-sah saja untuk menolak dan memperjuangkan warga negaranya
untuk tidak dihukum mati sama dengan kegetiran dan kekhawatiran pemerintah
Indonesia akan dampak narkoba di masa depan sehingga hukuman mati adalah sebuah
keniscayaan.
Jika negara lain mengkritik hukuman mati di
Indonesia dengan alasan kewajiban konstitusional negara mereka maka Indonesia
melaksanakan hukuman mati untuk melindungi warga negaranya yang juga merupakan
perintah konstitusi UUD NRI tahun 1945.
Harga Mati
Jika Indonesia menerapkan hukuman mati
terhadap gembong- gembong narkoba bukan berarti Indonesia tidak menghargai Hak
Asasi Manusia (HAM) seperti yang dituduhkan negara lain. International Covenant
Civil and Political Rights (ICCPR) sesungguhnya memberikan pengecualian
terhadap hukuman mati.
Di negara-negara yang belum menghapuskan
hukuman mati, putusan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan terhadap beberapa
kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat
dilakukannya kejahatan tersebut, dan tidak bertentangan dengan ketentuan
Kovenan dan Konvensi tentang pencegahan dan Hukum Kejahatan Genosida. Hukuman
ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar keputusan akhir yang dijatuhkan oleh
suatu pengadilan yang berwenang Pasal 6 ayat (2).
Kejahatan narkoba di Indonesia adalah
tindak kejahatan yang serius menyangkut seluruh aspek kehidupan sosial dan
regenerasi sebuah bangsa bahkan peredaran narkoba di Indonesia bukan saja hanya
diperkotaan melainkan juga sampai di pedesaan.
Eksekusi mati yang dilakukan negara
Indonesia terhadap gembong narkoba yang beberapa didalamnya adalah warga negara
lain adalah bahwa Indonesia dalam melakukan hukuman mati tersebut bukan dalam
kapasitas bermain- main dalam urusan hukum, diplomatik semata melainkan pada
upaya penyelamatan sebuah bangsa dan negara.
Siapapun baik kepala negara dan kepala
pemerintahan di dunia ini tentu tidak ingin melihat rakyat dan generasi mudanya
dalam rongrongan kematian akibat penyalahgunaan narkoba. Bukan hal mustahil
bahwa negara lain dalam posisi yang sama tentu akan melakukan hal yang sama.
Maka pernyataan ketekadan pemerintah dalam
melaksanakan hukuman mati harusnya dipahami, dimengerti bahkan harusnya
dihormati negara- negara lain untuk sebuah kedaulatan negara, sebuah kebijakan
kemanusiaan terhadap rakyatnya sendiri.
Langkah hukuman mati yang saat ini
dilakukan adalah murni kewajiban dan tanggungjawab seorang pemimpin negara atas
rakyat dan negaranya sama halnya dengan kewajiban dan tanggungjawab semua
pemimpin dan kepala negara di dunia dan tentu sebagai negara dan kepala negara
harusnya lebih pada saling memaklumi dan menghormati baik secara politik maupun
secara kemanusiaan.
Namun hal yang harus tetap diupayakan
adalah kebijakan dalam mengatasi darurat narkoba di negara kita tidak berhenti
dan hanya mengandalkan hukuman mati semata untuk memberikan efek jera selain
menjadi hukuman yang tertinggi yang putusannya harus sangat hati- hati dan
penuh pertimbangan mati juga lewat pendekatan – pendekatan strategis lainnya
seperti pengetatan jalur masuk perbatasan, memperkuat armada perbatasan dan
sebagainya.
Mencegah lebih baik daripada mengobati.
Narkoba mengakibatkan kematian maka layak pengedar narkoba diberi hukuman mati
namun jangan sampai negara menjadi negara mengerikan dan mematikan hanya karena
narkoba.
Narkoba di Indoensia kini mematikan dan
berpotensi memutus mata rantai generasi bangsa maka hukuman mati adalah sebuah
harga mati setidaknya untuk saat ini.***
Penulis Mahasiswa PPKn Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Medan.

Komentar
Posting Komentar